Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk Nekat Masuk Jalan Sempit di Kompleks, Tabrak dan Serempet 10 Mobil

Menurut Kepala Polisi Distrik Putrajaya, Asisten Komisaris Besar A Asmadi Abdul Aziz, 10 pemilik kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut juga sudah membuat laporan di IPD Putrajaya.

Kasus ini juga sedang diselidiki berdasarkan Pasal 42 Undang-undang Transportasi Jalan 1987 Malaysia, karena mengemudi secara ceroboh dan berbahaya, lapor Kosmo pada Kamis (21/10/2021).

Video yang beredar di media sosial menunjukkan sebuah truk menerobos jalan mobil-mobil yang diparkir di kedua sisi.

Pengemudi truk tampaknya tidak cermat mengukur jarak aman, sehingga menabrak dan menyerempet sejumlah mobil.

Kepala Kantor Keamanan Pemerintah (CGSO) di bawah Departemen Perdana Menteri juga telah mengonfirmasi insiden tersebut.

Diungkapkan oleh CGSO Parcel E, lokasi kejadian ditetapkan sebagai area di mana kendaraan tidak boleh diparkir, sehingga pemilik kendaraan tidak dapat menuntut ganti rugi apa pun.

“Tidak ada tuntutan ganti rugi yang dapat dilakukan oleh korban yang terlibat, karena area atau rute tersebut telah ditetapkan sebagai area yang dilarang parkir,” katanya.

Sementara itu, kata dia, polisi akan melakukan operasi di lokasi untuk mencegah orang-orang memarkir kendaraannya di sana, dan mengeluarkan surat tilang bagi yang tidak patuh.

https://www.kompas.com/global/read/2021/10/22/220749070/truk-nekat-masuk-jalan-sempit-di-kompleks-tabrak-dan-serempet-10-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke