RIYADH, KOMPAS.com – Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan speaker alias pengeras suara masjid.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Syekh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh, pada Minggu (23/5/2021).
Dalam surat edaran tersebut, pengeras suara di masjid hanya diperbolehkan untuk keperluan azan dan ikamah.
Selain itu, volume pengeras suara masjid yang diperbolehkan tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal sebagaimana dilansir Gulf News.
Kementerian memperhatikan, penggunaan pengeras suara menjelang azan dapat memengaruhi mereka yang rentan, orang tua dan anak-anak di sekitarnya.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga menyebutkan penggunaan pengeras suara masjid selama shalat juga mengganggu shalat yang diadakan di masjid terdekat.
Surat edaran itu menyebutkan, keputusan itu didasarkan pada hukum Islam dan pada sabda Nabi Muhammad sebagaimana dilansir The National.
Pasalnya, bahkan saat shalat berjamaah pun, mereka tidak boleh menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain melalui bacaan keras selama shalat.
Surat edaran itu juga menekankan bahwa suara imam harus didengar oleh semua orang di dalam masjid selama shalat, namun tidak perlu didengar di rumah terdekat atau di luar.
Arab Saudi memiliki lebih dari 98.800 masjid, termasuk dua masjid penting dalam Islam, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Pada 2018, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) meluncurkan proyek untuk merenovasi lebih dari 130 masjid bersejarah di Arab Saudi.
Beberapa masjid penting sedang direnovasi di seluruh negeri, termasuk yang dibangun oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya.
https://www.kompas.com/global/read/2021/05/26/133149870/arab-saudi-batasi-speaker-masjid-hanya-untuk-azan-dan-ikamah-ini