Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rudal Baru Korut Langgar Aturan, Akankah Berujung Sanksi Lagi?

Pada Jumat (26/3/2021), Perancis, Estonia, Irlandia, Norwegia, dan Inggris meminta pertemuan tertutup DK PBB untuk Selasa minggu depan (30/3/2021).

Menurut resolusi Dewan Keamanan PBB, Korea Utara dilarang menembakkan rudal balistik, sehingga peluncuran itu dikecam AS, Jepang, hingga Korea Selatan.

"Peluncuran itu melanggar sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, dan mengancam kawasan maupun dunia," jelas juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, dikutip dari BBC.

Menariknya, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tak hadir dalam uji coba tersebut.

Secara terpisah, komite sanksi PBB yang berfokus pada Korea Utara telah meminta para ahli untuk menyelidiki peluncuran rudal Pyongyang pada Kamis (25/3/2021), kata para diplomat.

Panel tersebut terdiri dari 15 negara Dewan Keamanan PBB. Permintaan kepada para ahli itu dibuat pada Jumat dalam rapat tertutup panitia.

Korea Utara meluncurkan dua rudal dari pantai timurnya pada Kamis, dan Perdana Menteri Jepang menyebut keduanya adalah rudal balistik.


Kantor berita AFP mewartakan, itu adalah provokasi substantif pertama Korut sejak Joe Biden menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat.

Komite sanksi PBB bertemu setelah permintaan mendesak yang dibuat oleh AS pada Kamis.

Pyongyang mengklaim, senjata itu bisa membawa hulu ledak seberat 2,5 ton sehingga mampu mengangkut nuklir.

Meski menyebut "rudal taktis bertipe baru", masih belum diketahui seperti apa bentuk misil yang ditembakkan itu.

Analis seperti Vipin Narang profesor studi keamanan di MIT menduga, proyektil tersebut merupakan tipe serupa yang dipamerkan dalam parade Oktober lalu.

Kepada Reuters, Jeffrey Lewis dari James Martin Center for Nonproliferation Studies menyatakan, kemungkinan rudalnya tipe KN-23 dengan hulu ledak besar.

https://www.kompas.com/global/read/2021/03/27/105824270/rudal-baru-korut-langgar-aturan-akankah-berujung-sanksi-lagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke