Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, 35 Investor Global Malah Khawatir

KOMPAS.com – Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dollar AS (Rp 60.339 triliun) buka suara mengenai disahkannya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).

Para investor tersebut memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU tersebut justru dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.

Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.

Di antaranya investor-investor tersebut adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar senior engagement specialist Robeco, Peter van der Werf sebagaimana dilansir dari Reuters.

Sebanyak 15 kelompok aktivis berkoalisi, termasuk serikat buruh, mengutuk pengesahan UU tersebut dan menyerukan pemogokan kerja.

Pemerintah berdalih UU tersebut diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan perizinan di Indonesia.

Namun, para investor malah khawatir UU Cipta Kerja dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia.

Itu karena mereka khawatir perusakan hutan yang semakin parah akan semakin menghilangkan keanekaragaman hayati dan menahan upaya global dalam memperlambat perubahan iklim.

“Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” bunyi surat tersebut.

Sementara itu, dilansir dari The New York Times, para investor global mengeluarkan surat terbuka yang menyerukan pemerintah Indonesia agar mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.

Mereka juga mendesak Pemerintah Indonesia mengambil pendekatan jangka panjang untuk pemulihan pandemi virus corona.

Di sisi lain, Bloomberg melaporkan para investor meminta video call dengan Pemerintah Indonesia untuk membahas UU Cipta Kerja.

“Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak harus saling eksklusif,” tulis para investor dalam surat terbuka.

https://www.kompas.com/global/read/2020/10/06/195110670/omnibus-law-uu-cipta-kerja-disahkan-35-investor-global-malah-khawatir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke