Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2021, 17:51 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ikan belida selama ini banyak dimanfaatkan sebagai bahan utama membuat pempek. Namun, kini empat jenis ikan belida dilindungi sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 tahun 2021. 

Ikan belida merupakan jenis spesies ikan tawar yang banyak ditemukan di perairan Indonesia.

Menurut buku "Panen Untung dari Akuabisnis Ikan Belida" (2012) oleh M. Ghufran H. Kordi K., ikan belida termasuk ikan bernilai ekonomis tinggi yang dapat dijadikan komoditas bisnis.

Sebagai komoditas bisnis, selama ini ikan belida banyak dimanfaatkan sebagai ikan hias atau diolah menjadi hidangan untuk konsumsi manusia.

Ikan belida cocok dijadikan ikan hias karena memiliki tampilan fisik yang memikat. 

Secara umum ikan belida memiliki bentuk tubuh memanjang yang mirip dengan bentuk pisau atau lidah sehingga sering disebut sebagai knife fish atau ikan pisau.

Ikan belida tergolong sebagai ikan dari suku kecil yang mudah dikenali dari bentuk sirip yang sangat panjang yang dihubungkan dengan sisik-sisik kecil mirip sirip ekor.

Ukuran rata-rata ikan belida yang umum tertangkap adalah 15-90 sentimeter. Namun, tubuh ikan belida bisa memanjang hingga 150 sentimeter.

Baca juga:

Ada beberapa jenis ikan belida yang umum dijadikan ikan hias, di antaranya adalah ikan belida afrika dan ikan belida bangkok.

Kedua jenis ikan belida itu merupakan ikan belida impor dengan karakteristik berbeda.

Ikan belida afrika memiliki garis-garis hitam tebal menyerupai batik di tubuhnya, sementara ikan belida bangkok memiliki tubuh pipih dengan warna perak abu-abu.

Selain dijadikan ikan hias, ikan belida juga banyak diolah menjadi makanan atau makanan pendamping yang gurih.

Ikan belida bisa langsung diolah menjadi lauk pauk dengan beberapa metode masak, seperti goreng, bakar, dan dijadikan makanan berkuah.

Meski memiliki banyak duri, daging ikan belida juga banyak diolah menjadi beragam makanan ringan karena cita rasanya yang gurih.

Beberapa olahan ikan belida yang paling umum ditemukan adalah pempek, kerupuk, bakso, sosis, abon, dan siomai.

Baca juga:

Ikan belida termasuk hewan yang dilindungi

Ikan belida sumatera.Dok. Ketua Ispikani Riau, Yul Achyar Ikan belida sumatera.

Menurut berita Kompas.com yang tayang pada Jumat (3/9/2021), empat jenis ikan belida resmi ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi.

Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 tahun 2021, ada empat jenis ikan belida yang dilindungi, yaitu Belida Sumatera (Chitala hypselonotus), Belida Lopis (Chitala lopis) Belida Borneo (Chitala chitala), dan Belida Jawa (Notopterus notopterus).

Melanjutkan Kepmen KP tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman Mahmud menyampaikan larangan menangkap dan mengonsumsi ikan belida. 

Sebab, ikan belida termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh seluruh bagian tubuhnya.

Selanjutnya, Herman mengatakan bahwa akan melakukan sosialisi kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau melalui media sosial maupun elektronik. 

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir konflik sosial dan menjaga kelestarian ekosistem perikanan.

Baca juga:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com