Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Makan di Restoran Mal 60 Menit pada PPKM 7-13 September 2021

Kompas.com - 06/09/2021, 19:33 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

 

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali lewat Live Streaming Youtube, Senin (6/9/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Level 2-4 diperpanjang sampai 13 September 2021.

"Pemerintah tiak bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai instruksi pemerintah," kata Luhut.

Luhut juga menjelaskan penyesuaian aturan selama PPKM Level 2-4 yang berlangsung dari 7-13 September 2021, salah satunya aturan makan di mal.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Kembali Diubah

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata dia.

Pemerintah mengimbau penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai kegiatan yang masuk dengan terkait dengan fasilitas umum.

"Apa yang dicapai kita sampai hari ini tentunya bukan bentuk euforia yang harus dirayakan," kata Luhut

"Kelengahan bentuk sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus pada beberpa minggu ke depan," jelasnya.

Baca juga: PPKM Sampai 13 September, DIY Turun ke Level 3 dan 20 Tempat Wisata akan Uji Coba Buka

Ia memberi contoh akan kasus restoran di Jakarta yang tidak taat akan protokol kesehatan dan berujung penutupan selama tiga hari.

Selain itu, Luhut juga menyayangkan restoran dan kafe yang belum menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tamu yang makan di tempat.

"Pada akhirnya ini untuk keamanan kita bersama," jelasnya.

Baca juga:

Tips Aman Belanja Makanan dengan Kemasan Plastik Saat Pandemi

Apakah Preferensi Makanan Konsumen Indonesia Berubah Saat Pandemi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com