Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menparekraf Imbau Pelaku UMKM Kuliner Lakukan Vaksin dan Optimalkan CHSE

Kompas.com - 02/07/2021, 18:13 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau seluruh pelaku UMKM kuliner untuk melakukan vaksin.

Hal tersebut jadi salah satu cara mempersiapkan diri menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7/2021).

“Tadi ada 750.000 mitra GoFood di seluruh Indonesia, ini perintah dari Menparekraf kalian semua harus divaksin. Tidak boleh pilih-pilih vaksinnya apa,” kata Sandiaga dalam acara Temu Komunitas Partner GoFood (KOMPAG) Akbar yang diadakan virtual pada Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Panduan Layanan Pesan Antar Makanan pada Era New Normal dari Kemenparekraf

Optimalisasi CHSE

Selain mewajibkan vaksin, Sandiaga juga mengungkapkan beberapa imbauan lainnya untuk para pelaku UMKM kuliner.

Salah satunya adalah melaksanakan panduan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) dengan optimal dan tegas. Kebersihan (cleanliness) misalnya, harus benar-benar diutamakan.

Pelaku UMKM diharapkan bisa meningkatkan higienitas usaha, meskipun pemesanan dilakukan secara online

Mulai dari proses memasak, menyiapkan, dan juga pengantaran sampai tujuan. Aspek keamanan (safety) diminta Sandiaga harus benar-benar diperhatikan.

Baca juga: PPKM Darurat, Makan di Restoran dan Mal Dilarang Mulai 3 Juli 2021

“Dipastikan bukan hanya sehat, besih, tapi juga aman. Jadi food safety ini tolong ditingkatkan,” tambah Sandiaga.

Pelayan mengenakan masker saat memeriksa suhu tubuh pengunjung di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pelayan mengenakan masker saat memeriksa suhu tubuh pengunjung di Restoran Sederhana, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Terakhir, Sandiaga meminta para pelaku UMKM kuliner untuk mengurangi dampak negatif usaha terhadap lingkungan.

Salah satunya mengurangi penggunaan plastik dan juga menghemat penggunaan air serta energi yang belum terbarukan.

Baca juga: Cara Daftar Tempat Usaha dan Cek Lokasi Wisata Bersertifikat CHSE

“Memang PPKM ini sangat sulit. Ini sesuatu yang sangat berat, tapi kami mendukung 100 persen karena kami meyakini untuk bisa bangkit dan pulih kembali kita harus menekan angka penularan Covid-19,” pungkas Sandiaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com