Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curahan Hati Pemilik Restoran akan Larangan Dine In di Jakarta

Kompas.com - 18/09/2020, 17:06 WIB
Yana Gabriella Wijaya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melarang pengunjung makan di tempat (dine in) sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperketat mulai Senin (14/9/2020).

Kebijakan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: Bagaimana Restoran All You Can Eat di Jakarta Bertahan pada Masa PSBB?

“Karena dadakan informasinya (PSBB) kita sebagai pelaku restoran shock (kaget)," jelas Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) dan Ketua Pengembangan Resto PHRI, Susanty Widjaya kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

"Kita sudah mulai bangkit, sudah mulai buka, sudah ada kenaikan, tapi belum normal. Eh kita harus PSBB lagi,” lanjutnya.  

Susanty merupakan CEO dari beberapa restoran seperto Bakmi Naga Resto, Batavia Cafe, Batavia Coffee, B Cafe, Dapur Batavia, Mie & Batavia, dan Bebek Garing.

Ia mengatakan jika keputusan tersebut membawa dampak yang luar biasa bagi para pelaku usaha kuliner.

Sebab saat masa transisi pelaku restoran sudah memaksimalkan inovasi untuk mendongkrak penjualan yang sempat turun saat PSBB pertama. 

Restoran harus menyediakan tempat cuci tangan di luar restoran sebelum tamu dan karyawan masukBiro Puskompublik Kemenparekraf Restoran harus menyediakan tempat cuci tangan di luar restoran sebelum tamu dan karyawan masuk

“Semua itu kita lakukan sebagai upaya agar pengunjung datang dan bisa tetap dine in dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di restoran," papar Susanty.

"Lalu saat ini diberlakukan aturan tidak boleh dine in, hal ini dapat menggerus penjualan serta dipastikan (penjualan) menurun,” lanjutnya. 

Ia juga memaparkan bahwa PSBB kali ini juga berdampak bagi karyawan yang sudah mulai memupuk harapan untuk bisa bekerja kembali. Sayangnya harus tertunda karena PSBB yang diperketat.

Baca juga: Promo 8 Restoran Hotel dengan Layanan Pesan Antar Makanan, Kempinski Indonesia sampai The Grove Suites

Susanty menceritakan, para pelaku restoran lain juga mengeluh atas aturan yang dilayangkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun demikian mereka paham serta mendukung kebijakan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

“Seharusnya kalau mau lebih ketat dari Maret lalu saat PSBB pertama dilakukan. Jangan setengah-setengah seperti ini, karena dampak akan terasa kepada bisnis restoran dan kuliner,” jelasnya.

Dampak yang terasa dari larangan dine in restoran

Salah satu dampak yang dirasakan oleh pihak restoran adalah bahan baku makanan.

Bahan baku tak bisa dipakai utuh dan bisa terbuang sia-sia. Jika bahan baku tidak digunakan dan rusak maka pihak restoran kembali menelan rugi.

Penerapan protokol kesehatan di The Atjeh Connection Resto and Coffee Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 restoran di Jakarta yang membuka layanan makan di tempat harus menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Penerapan protokol kesehatan di The Atjeh Connection Resto and Coffee Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 restoran di Jakarta yang membuka layanan makan di tempat harus menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com