Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta 14 September, Restoran Boleh Buka Hanya untuk Take Away

Kompas.com - 13/09/2020, 18:52 WIB
Yana Gabriella Wijaya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

KOMPAS.com  - Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta 14 September 2020, restoran, rumah makan, dan kafe masih tetap buka.

“Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pengunjung Dilarang Dine-in dan Hanya Boleh Pesan Antar

Pengunjung tidak diperkenankan untuk makan di tempat (dine-in). Restoran, rumah makan, dan kafe hanya melayani pesan antar (delivery) maupun untuk dibawa pulang (take away).

Hal ini juga berlaku untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi di dalam pusat perbelanjaan.

Bila ditemukan kasus positif pada lokasi restoran, rumah makan, dan kafe, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama tiga hari.

Sesuai Permenkes, PSBB dijalankan dalam periode dua mingguan dan dapat diperpanjang. Periode PSBB di DKI Jakarta akan berlangsung mulai Senin, 14 September 2020.

Pada masa PSBB warga diharap untuk tetap berada di rumah dan tidak berpergian, kecuali ada keperluan mendesak.

Anies menyarankan warga Jakarta bisa tetap memesan makanan dan diantarkan oleh pihak restoran, kafe, dan rumah makan. Hal ini bertujuan agar kafe, restoran, dan rumah makan di Jakarta tetap beroperasi.

Panduan Layanan Pesan Antar Makanan

Pemilik usaha restoran, rumah makan, atau kafe bisa mengikuti panduan mengenai layanan pesan antar makanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai berikut:

Terkait fasilitas dan pengelolaan:

  1. Disarankan untuk menyiapkan sistem pembayaran nontunai.
  2. Restoran/rumah makan yang menjalankan/ memiliki sistem pemesanan makanan/minuman secara daring, dikirim, drive thru, dan dibawa pulang harus selalu membungkus makanan dengan aman dan tertutup rapat.
  3. Sediakan pelindung/partisi untuk membatasi kontak antara petugas penerima pesanan dengan pengantar makanan/minuman.
  4. Sediakan area dan peralatan pemeriksaan suhu tubuh dan kondisi kesehatan pengantar makanan/minuman.
  5. Sediakan area khusus untuk pemesanan melalui layanan antar makanan dan minuman.
  6. Sediakan ruang tunggu bagi pengantar makanan/minuman dengan melakukan pengaturan posisi duduk menggunakan tanda khusus atau melakukan rekayasa teknis lain untuk menghindari kontak fisik.
  7. Sediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/hand sanitizer di area khusus pemesanan dan ruang tunggu pengantar makanan/minuman.
  8. Lengkapi area khusus pemesanan dengan hand sanitizer dan tisu.
  9. Sediakan pengaturan antrean pemesanan dan pengambilan makanan/minuman dengan menjaga jarak antarindividu minimal 1 (satu) meter, diberi tanda khusus di lantai, atau melakukan rekayasa teknis lain untuk menghindari kontak fisik.
  10. Sediakan kotak pengiriman khusus yang bisa menjaga makanan/minuman agar tetap panas/dingin dan bebas kontaminasi atau sertakan informasi mengenai lama waktu simpan pada lemari pendingin dan suhu ruang di kemasan makanan/minuman.
  11. Sediakan label yang berisi informasi tentang suhu tubuh petugas penjamah dan pengantar makanan/minuman untuk disampaikan kepada pelanggan.

Lalu barang publik yang harus selalu dibersihkan adalah lantai, pegangan pintu, area pemesanan, meja, kursi.

Baca juga: Panduan Layanan Pesan Antar Makanan pada Era New Normal dari Kemenparekraf

ILUSTRASI - Karyawan sebuah kedai kopi menggunakan sarung tangan saat mengoperasikan mesin espresso.Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf ILUSTRASI - Karyawan sebuah kedai kopi menggunakan sarung tangan saat mengoperasikan mesin espresso.

Aturan untuk karyawan

  1. Karyawan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum melakukan proses penyiapan dan pengolahan makanan/ minuman, dan catat pada label yang sudah disediakan. 
  2. Karyawan mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer sebelum dan setelah menerima pesanan serta sebelum dan sesudah menyerahkan pesanan.
  3. Selalu menjaga jarak dengan pengantar makanan minimal 1 (satu) meter atau melakukan cara lain untuk menghindari kontak fisik.
  4. Memastikan makanan dan minuman yang dipesan dikemas dengan baik untuk menghindari kontaminasi, termasuk peralatan makan jika diperlukan.
  5. Karyawan menyarankan kepada pengantar makanan/minuman dan pelanggan untuk melakukan pembayaran secara daring.
  6. Karyawan mengingatkan pengantar makanan/ minuman jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Restoran Sederhana Benhil, Penurunan Omzet dan Persiapan untuk Kondisi Terburuk

Aturan untuk pengantar makanan

  1. Pengantar makanan/minuman melakukan pemeriksaan suhu tubuh ketika menerima makanan/minuman dan catat pada label yang sudah disediakan.
  2. Pengantar makanan duduk pada kursi yang telah diatur oleh pihak restoran/rumah makan atau atur jarak duduk dari orang lain.
  3. Selalu menjaga jarak dengan karyawan dan pengantar lainnya minimal 1 (satu) meter.
  4. Pengantar makanan mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer sebelum menerima pesanan dari karyawan restoran/rumah makan.
  5. Pelanggan saat menerima paket kiriman makanan dan minuman mematuhi protokol kesehatan: 1. Menggunakan masker, 2. Menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan pengantar makanan.
  6. Setelah menerima paket kiriman makanan/minuman, pelanggan: 1. Membersihkan paket kiriman dengan disinfektan/cairan pembersih lainnya yang aman dan sesuai; 2. Mencuci tangan pakai sabun/ menggunakan hand sanitizer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com