Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pintu Masuk di Restoran Era New Normal, Panduan Makan di Luar Rumah

Kompas.com - 14/07/2020, 13:31 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Era new normal atau normal baru memungkinkan kamu untuk kembali melakukan dine-in di restoran. Namun, ada beberapa protokol kesehatan yang perlu kamu perhatikan.

Baca juga: Makan di Nasi Tempong Mbok Wah Banyuwangi pada Era New Normal, Seperti Apa Aturannya?

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merilis “Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan” yang bisa diaplikasikan oleh pengelola restoran.

Panduan ini salah satunya menjelaskan protokol yang harus diterapkan oleh pengelola restoran, karyawan, dan juga tamu ketika berada di area pintu masuk restoran.

Ilustrasi restoran era new normalShutterstock/Drazen Zigic Ilustrasi restoran era new normal

Pengelola restoran

  • Pengelola restoran harus menyediakan aturan pengelolaan arus lalu lintas dan kerumunan di area parkir.
  • Bila diperlukan, pengelola restoran juga perlu menyediakan area khusus atau ruang tunggu bagi pengemudi yang dilengkapi dengan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan tisu. Area ruang tunggu ini juga harus memperhatikan jarak aman minimal satu meter.
  • Barang publik di area pintu masuk harus dibersihkan dengan disinfektan atau cairan pembersih lain yang aman dan sesuai minimal tiga kali sehari.
  • Pengelola restoran juga harus menyediakan area dan peralatan pemeriksaan suhu tubuh dan kondisi kesehatan tamu dan karyawan.
  • Standard Operation Procedure (SOP) harus tersedia untuk mengarahkan dan membantu tamu atau karyawan dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius untuk melakukan pmeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Menyediakan area dan peralatan khusus untuk membersihkan barang tamu dan karyawan dengan cara yang aman dengan menggunakan disinfektan atau cairan pembersih lain yang aman dan sesuai.
  • Pengelola restoran juga harus mengatur jaga jarak dalam antrean masuk ke area pelayanan makan dan minum minimal satu meter. Caranya dengan memberi tanda khusus di lantai, atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi dan/atau pengaturan alur masuk tamu.
  • Memasang peta lokasi titik kumpul dan jalur evakuasi dan memasang penanda titik kumpul.
  • Barang publik yang harus selalu dibersihkan di antaranya adalah permukaan pegangan tangga, pegangan pintu, mesin ATM, meja pemeriksaan, alat pengukur suhu tubuh, metal detector, kaca etalase, stopkontak dan sakelar.

Ilustrasi restoran tutup.SHUTTERSTOCK Ilustrasi restoran tutup.

Tamu

  • Ketika datang, tamu memarkirkan kendaraannya sesuai dengan petunjuk dan aturan yang ada.
  • Tamu wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki area pelayanan makan dan minum.
  • Barang milik tamu harus dibersihkan dengan cara yang aman, menggunakan disinfektan atau cairan pembersih lain yang aman dan sesuai, sebelum masuk ke area pelayanan makan dan minum.
  • Tamu juga harus saling menjaga jarak minimal satu meter satu sama lain di antrean pintu masuk.

Karyawan

  • Karyawan harus dalam kondisi sehat ketika akan berangkat kerja.
  • Karyawan harus memarkirkan kendaraan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang ada.
  • Mengatur arus lalu lintas dan memastikan tidak ada kerumunan di area parkir, sesuai prosedur yang ada.
  • Ketika antre di pintu masuk, karyawan juga harus menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter.
  • Barang milik karyawan harus selalu dibersihkan dengan cara yang aman menggunakan disinfektan atau cairan pembersih lain yang aman dan sesuai sebelum dibawa masuk.
  • Karyawan harus selalu mengingatkan tamu jika tidak mematuhi protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com