Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2020, 16:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali memperbolehkan rumah makan di kawasan Jakarta untuk menyelenggarakan aktivitas makan di tempat.

Pembolehan ini juga disertai dengan beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh pihak rumah makan.

Beberapa aturan di antaranya adalah kapasitas rumah makan diharuskan maksimal 50 persen saja.

Selain itu, rumah makan juga tidak diperboleh melakukan penyajian prasmanan.

Baca juga: Dilarang Sajikan Prasmanan, Rumah Makan Padang di Jakarta Atur Siasat

Aturan ini khususnya akan sangat berpengaruh pada restoran padang atau restoran khas Minang yang salah satu ciri khasnya adalah penyajian hidang. 

Salah satu restoran padand di Jakarta yakni Restoran Sederhana akan mengikuti aturan pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penularan penyakit yang mungkin diderita para tamu.

“Kalau dia ada penyakit batuk bersin, kena semua (makanan yang dihidang). Kita kan enggak tahu. Jadi makanan yang dia pesan nanti itu yang akan dihidang,” ujar pimpinan Restoran Sederhana Bendungan Hilir, Suryadi dihungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020). 

“Dia duduk di meja, lalu karyawan bawa bon putih ke meja. Tanya mau pesan apa. Kalau ditanya untuk sementara kita enggak dihidang,” sambung dia.

Baca juga: Mau Makan di Food Court dan Restoran Mal? Ikuti Aturan New Normal Ini...

Area palung atau rak tempat menaruh makanan akan dibatasi menggunakan kaca, begitu pula area kasir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+