Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenparekraf Siapkan Stiker I Do Care untuk Restoran yang Patuh Protokol Kesehatan

Restoran yang diberikan labelling I Do Care berarti sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta buku saku panduan dari Kemenparekraf dan asosiasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Staf Ahli Bidang Pembangunan Keberlanjutan dan Konservasi Kemenparekraf, Frans Teguh,  mengatakan untuk mendapatkan labelling, restoran atau rumah makan harus memenuhi indikator K4. 

K4 adalah singkatan dari kebersihan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

“Kita perlukan program ini tentu harus koordinasi dengan seluruh stakeholder. Kita melakukan edukasi, pendampingan, dan yang penting adalah tahapan kita menuju verifikasi,” kata Frans dalam acara webinar Indonesia Cara, Selasa (25/8/2020).

“Kami sedang siapkan skema bersama dengan asosiasi," sambung dia.

Sistem labelling I Do Care

Untuk program ini Frans berencana untuk menurunkan tim verifikasi khusus yang akan memeriksa protokol dari tiap-tiap rumah makan dan restoran.

Tak hanya di lawasan kota besar saja, Kemenparekraf juga berencana untuk menurunkan tim verifikasi ke daerah wisata yang memiliki fasilitas restoran atau rumah makan.

“Sesuai enggak dengan standar, protokol kesehatan, dan panduan CHSE ini. Kalau sudah dipenuhi berarti dia memenuhi syarat untuk mendapat label atau sticker I Do Care,” kata Frans.

Frans memastikan Kemenparekraf akan berusaha untuk bekerja sama dengan pemerintah dan asosiasi di daerah untuk penerapan program labelling pada rumah makan dan restoran ini.

“Karena pembinaan dan penerapan ini harus disesuaikan dengan kondisi di daerah,” tegas Frans.

Sebelumnya, Kemenparekraf telah mengeluarkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran, Selasa (14/7/2020).

Buku panduan tersebut membahas soal panduan umum dan panduan khusus terkait operasional hotel dan restoran sesuai dengan imbauan pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19.

Tak itu saja ada pula panduan tentang standar operasional prosedur (SOP) termasuk penyediaan imbauan tertulis, serta panduan penerapan protokol kesehatan.

Panduan ini berlaku untuk pengusaha atau pengelola tempat usaha, tamu, serta karyawannya.

https://www.kompas.com/food/read/2020/08/26/130300275/kemenparekraf-siapkan-stiker-i-do-care-untuk-restoran-yang-patuh-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke