KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengapresiasi semua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang membuat perubahan di perguruan pinggi menjadi lebih baik.
"PPKS merupakan bukti komitmen kita bersama dalam melindungi bangsa dari kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," kata Nadiem dikutip dari laman Kemendikbud, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Banyak Bullying, FSGI Minta Kemendikbud dan Pemda Lakukan Pencegahan
Dia mengaku, Kemendikbud Ristek memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan permasalahan yang besar, mendalam, dan memerlukan perhatian serius.
Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Merujuk Permendikbudristek tersebut, perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual.
Sebab, kekerasan seksual tidak hanya merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan inklusif, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan mengganggu perkembangan individu.
Permendikbudristek tersebut juga menggarisbawahi urgensi implementasi PPKS di lingkungan akademik demi terciptanya suasana belajar yang kondusif.
"Dengan meningkatnya kesadaran akan kekerasan seksual ke depan akan semakin ketat pengawasan dan implementasi Permendikbudristek tersebut," ungkap Nadiem.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang sesuai dengan standar ini, dan implementasi Permendikbudristek tersebut menjadi landasan untuk menjalankan kewajiban tersebut.
Kolaborasi dan koordinasi antar pihak, yang ditekankan dalam Permendikbudristek, menjadi esensial dalam menghadapi kompleksitas masalah kekerasan seksual.
Baca juga: Sosok Stanley, Lulus dari Jurusan Kedokteran UB dengan IPK 3,99
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.