KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka 1.000 beasiswa buat para dokter spesialis.
Melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, program Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis diperuntukan untuk mempelajari empat penyakit yang berkontribusi pada angka kematian tertinggi yaitu jantung, stroke, urologi dan nefrologi atau kanker.
Sasaran Beasiswa Fellowship adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter spesialis yang mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) sebagai Dokter Spesialis.
Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengatakan bahwa bidang kedokteran di Indonesia perlu ditingkatkan kualitas dan kebutuhannya. Oleh karena itu LPDP tergerak untuk memberikan pendanaan Beasiswa Fellowship Kementerian Kesehatan dengan kuota sebesar 1.000 beasiswa pada tahun ini.
“Kami ingin mendukung dunia kesehatan dengan menciptakan atau menelorkan banyak dokter spesialis termasuk yang fellowship. Kami sadari bahwa kapasitas untuk program ini di Fakultas Kedokteran juga perlu ditingkatkan sehingga LPDP menyediakan beasiswa sebanyak 1.000 tiap tahunnya,” ujar Dwi Larso, dilansir dari laman LPDP.
Baca juga: Beasiswa Bill Gates S2-S3 Dibuka: Uang Saku Rp 384 Juta, Tanpa Batas Usia
Pendaftaran Beasiswa Fellowship dibuka tiap awal bulan mulai dengan rincian tanggal 1 sampai 8 Oktober, lalu tanggal 1 sampai 7 November, dan tanggal 1 sampai 5 Desember 2023. Program Fellowship tersedia untuk tujuan dalam dan luar negeri.
Berikut cakupan, persyaratan lengkap beasiswa bagi para dokter ini.
Komponen dana Beasiswa Fellowship dokter spesialis 2023
Dana Pendidikan yang terdiri atas:
Dana Pendukung yang terdiri atas:
Pendaftar Beasiswa Fellowship wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai:
2. Mengunggah surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara dengan intake paling cepat 1 bulan (30 hari) sejak pendaftar submit pendaftaran program fellowship.
Baca juga: UNS Buka Beasiswa S2 dan S3, Ada Bebas UKT dan Uang Pangkal
3. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku.
Mengunggah Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul.
4. Mengunggah esai rencana kerja dan urgensi mengikuti Program Fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar. Pendaftar tidak sedang menempuh studi (on going) Program Fellowship atau dokter subspesialis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.