KOMPAS.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dapat diketahui calon pelamar yang siap mendaftar sebagai guru.
Pendaftaran PPPK guru 2023 dibuka dalam 2 kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Kebutuhan umum tenaga guru dapat dilamar oleh dua jenis pendaftar, yaitu lulusan PPG yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek. Pendaftarannya dibuka sampai 9 Oktober 2023.
Kemudian, untuk kebutuhan khusus dapat dilamar oleh pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah negeri. Pendaftaran kebutuhan khusus ini dibuka sampai 29 September 2023.
Baca juga: Cara Cek Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN
Meski jalur pendaftarannya berbeda, tetapi secara keseluruhan gaji PPPK tetap sama.
Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Baca juga: 4 Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dan Tahun Sebelumnya
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Baca juga: Beasiswa S2-S3 ke Oxford, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 297 Juta
Sementara, beberapa waktu lalu Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah menyetujui aturan terkait kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7 Tahun 2023.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan tertentu,” kata Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.