PROFESOR merupakan jabatan akademik tertinggi yang mengemban fungsi sebagai penjaga akademik dan nilai-nilai ilmiah (the guardian of academic and scientific values).
Jabatan profesor dapat disematkan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu melalui dua jalur.
Yaitu jalur akademik bagi pemegang jabatan sebagai dosen atau peneliti, dan jalur non-akademik bagi mereka yang bekerja di luar perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian. Jalur terakhir lazim disebut Profesor Kehormatan (honorary professor).
Sejauh yang bisa ditelusuri, saat ini sejumlah non-akademisi Indonesia telah mendapatkan jabatan Profesor Kehormatan dari perguruan tinggi (PT) dalam dan/atau luar negeri.
Diantaranya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (Unhan RI); Megawati Soekarnoputri (Unhan RI, & Seoul Institute of the Arts (SIA), Korea Selatan); Terawan Agus Putranto (Unhan RI); Muhammad Syarifudin (Undip); Zainudin Amali (Unnes); Siti Nurbaya Bakar (UB); Fahmi Idris (UNP); Edi Slamet Irianto (Unissula); Yeheskiel Minggus Tiranda (Unissula); dan Yahya Zaenul Muarif atau Buya Yahya (Unissula).
Dalam regulasi dikenal dua varian Profesor Kehormatan. Keduanya dinisbatkan kepada akademisi (dosen dan peneliti), dan non-akademisi (WNI/WNA, politisi, birokrat, pejabat public, dll.).
Profesor Kehormatan bagi peneliti pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian diatur di dalam Peraturan LIPI No. 15/2018, dan gelarnya adalah “Profesor Riset Kehormatan”.
Profesor Kehormatan bagi dosen dan non-akademisi pada Perguruan Tinggi (PT) diatur di dalam Permendikbudristek No. 38/2021, dan gelarnya adalah “Profesor Kehormatan (Prof. H.C.), menggantikan istilah “Profesor Tidak Tetap” yang digunakan sebelumnya pada Permendikbud No. 40/2012 dan No. 88/2013.
Profesor Kehormatan peneliti atau non-peneliti pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian dikukuhkan oleh Majelis Profesor Riset (MPR) Instansi Pembina dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Profesor Kehormatan dosen atau non-akademisi pada PT diangkat oleh Mendikbudristek, ditetapkan oleh dan atas usul pimpinan PT yang terakreditasi A atau unggul; dan memiliki program studi doktor terakreditasi A atau unggul yang sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.