MENDIKBUDRISTEK Nadiem Makarim kembali melakukan gebrakan kebijakan di sektor pendidikan tinggi dalam konteks kebijakan Merdeka Belajar.
Pada episode ke-26 ini, kebijakan Merdeka Belajar mengambil tajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, yang diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kebijakan ini juga merupakan kebijakan transformasi ke-10 pada sektor pendidikan tinggi.
Secara substantif, Permendikbudristek tersebut merupakan Omnibus Law dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi 4 (empat) Permen sebelumnya yang mengatur tentang sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi.
Yaitu Permenristekdikti No. 62 2016; Permendikbud No. 3/2020; Permendikbud No. 5/2020; Permendikbudristek No. 56/2022.
Permen-Permen tersebut dinyatakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan tentu saja dianggap tidak senapas dengan kebijakan Merdeka Belajar pada jenjang pendidikan tinggi.
Menurut Siaran Pers Kemdikbudristek (29/08/2023), ada dua hal fundamental dari kebijakan Permendikbudristek No. 53/2023 yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi.
Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional tidak lagi bersifat preskriptif dan detail melainkan lebih berfungsi sebagai pengaturan framework secara umum, yang diantaranya terkait pengaturan Tugas Akhir Program (TAP) mahasiswa.
Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.
Di antara kedua hal fundamental tersebut, yang lagi viral di berbagai ruang dan kanal informasi publik adalah kemerdekaan dalam pengaturan TAP mahasiswa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.