KOMPAS.com - Kekerasan pada anak selalu terjadi, sehingga menjadi persoalan yang kerap ditemukan dalam kehidupan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengaku, kekerasan pada anak terjadi sering terjadi di lingkungan keluarga, pendidikan hingga lingkungan masyarakat.
Baca juga: Anak yang Masuk PAUD Lebih Siap Mental dalam Belajar
"Masalah ini nyata keberadaannya. Berbagai macam kekerasan baik itu fisik, psikis, eksploitasi ekonomi, atau seksual, akan mengganggu tumbuh kembang anak-anak," kata dia dalam acara seminar tentang "Pentingnya Layanan PAUD 1 Tahun Sebelum Masuk SD" di Jakarta Kamis (24/8/2023).
Bahkan, sebut dia, kekerasan terhadap anak akan melahirkan rantai kekerasan baru yang kemudian menjadi lingkaran negatif.
Ketika anak mendapatkan kekerasan, maka anak bisa mengulangi perbuatan kekerasan itu di masa depannya.
Masalah ini, lanjut dia, juga akan mengancam kehidupan dan masa depan anak-anak sebagai generasi penerus tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
"Karenanya masalah kekerasan terhadap anak harus bisa ditanggulangi secara menyeluruh," ungkap dia.
Dia mengungkapkan, menjadi sebuah keharusan dan komitmen bagi penyelenggara pendidikan bersama pemerintah daerah dan pusat untuk melindungi anak dari kekerasan.
"Sangatlah tidak berlebihan kalau setiap anak di Indonesia wajib mendapatkan perlindungan," jelas dia.
Baca juga: Maudy Ayunda Buka Program Beasiswa bagi Mahasiswa S1, Ayo Daftar
"Karena usia dini adalah periode awal yang penting sepanjang rentang pertumbuhan. Dengan dipenuhi perlindungannya maka kerentanan anak menerima kekerasan akan bisa dicegah dengan baik," tambah dia.
Dia berharap, meski tidak mudah menjadi guru PAUD, tapi tanggung jawab anak usia dini bisa melanjutkan pendidikan secara baik dan berkualitas ada di tangan guru PAUD.
"Guru PAUD tidak hanya sebagai pendamping, tapi mentransfer tata nilai substansi, karakter, dan menggali potensi multi talenta atau potensi yang ada pada anak kita," ungkap dia.
Bukan hanya guru saja, tapi perlu adanya dukungan dari orangtua dalam memberantas pencegahan kekerasan pada anak.
"Kerja sama guru dan orangtua dalam mendidik, mengawasi, dan mengasuh anak masuk dalam hal parenting. Itu bertujuan dalam hal mengurangi kekerasan," tutur dia.
Baca juga: Ini Penyebab dan Cara Tangani Anak Alami Step
"Langkah Kemendikbud Ristek yang mengeluarkan Permendikbud Ristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) juga sangat berarti untuk memerangi kekerasan," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.