Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah 2023 Diprioritaskan bagi Siswa Penerima PIP Dikdasmen

Kompas.com - 10/06/2023, 18:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon mahasiswa yang mendaftar program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023 akan melewati beragam jenis seleksi.

Pendaftar KIP Kuliah 2023 akan diseleksi lebih ketat agar dapat dipastikan layak mendapatkan bantuan dari pemerintah dan menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Suharti meminta agar pengelolaan penyelenggaraan program KIP Kuliah tahun 2023 terus dievaluasi dan diperbaiki.

Suharti menegaskan, salah satu yang perlu dievaluasi adalah profil mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Cek Jangka Waktu Pemberian Bantuan KIP Kuliah 2023

Data Puslapdik menunjukkan, pada penyelenggaraan KIP Kuliah tahun 2022, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki PIP Pendidikan Menengah (Dikmen) sebanyak 25.166 orang atau hanya 13,6 persen dari total mahasiswa penerima KIP Kuliah sejumlah 185.475 orang.

Sementara jumlah terbesar adalah mahasiswa yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yakni 99.744 orang atau mencapai 53,8 persen.

"Tahun 2021 lalu yang mencapai 17 persen saja menurut saya terlalu sedikit, apalagi tahun 2022 turun menjadi 13,6 persen," kata Suharti seperti dikutip dari laman Puslapdik, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Perguruan Tinggi Swasta

Sesuai Persesjen No 10 tahun 2022, ada sejumlah prioritas penerima KIP Kuliah yakni:

1. Prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP Dikmen.

2. Prioritas berikutnya kedua pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial.

3. Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Prioritas terakhir adalah pendaftar melalui kepemilikan SKTM.

"Diharapkan pada tahun 2023 ini, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui kepemilikan PIP Dikmen ditambah. Jalur DTKS juga ditambah serta jalur kemiskinan ekstrim di 210 kabupaten/kota," ungkap Suharti.

Baca juga: Ini 5 Klaster KIP Kuliah 2023, Bisa untuk Daftar PTS

Sebelumnya, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar terus mengingatkan pimpinan perguruan tinggi untuk lebih selektif dalam menerima calon mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbusristek Nomor 10 tahun 2022.

"Sesuai Persesjen, prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP jenjang pendidikan menengah selanjutnya pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), terdaftar di DTKS dan seleksi terakhir melalui SKTM, itu semestinya jangan dibalik," tandas Abdul Kahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com