Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2023, 17:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Suharti mengungkapkan, ada temuan dan pengaduan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek terkait pengelolaan KIP Kuliah tahun 2022 lalu.

Selain terkait penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022, Suharti juga menyoroti masih adanya perguruan tinggi, utamanya swasta, yang terlambat dalam melakukan pengusulan pencairan setiap semesternya.

"Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah. Padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut," jelas Suharti seperti dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, akibat Jual Beli Ijazah dan Gunakan Dana KIP Kuliah

Berikut sejumlah temuan pelanggaran pengelolaan dana KIP Kuliah:

Pelanggaran pengelolaan dana KIP Kuliah

1. Dana KIP Kuliah tidak dikelola sesuai petunjuk pelaksanaan

Suharti menerangkan, temuan berikutnya adalah masih adanya perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan.

2. Perguruan tinggi memungut biaya tambahan

Temuan lain yang juga perlu jadi perhatian, lanjut Suharti, adalah masih adanya perguruan tinggi yang memungut biaya pendidikan tambahan yang diambil dari bantuan biaya hidup mahasiswa.

Baca juga: Kemendikbud: Ini Sebaran Wilayah 23 Kampus yang Ditutup

3. UKT berbeda bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah

Ada temuan perguruan tinggi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berbeda dengan UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.

"Jadi UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi dari UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah," beber Suharti.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Perguruan Tinggi Swasta

4. Double funding

Suharti menuturkan masih adanya double funding atau pendanaan dobel, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah dalamwaktu bersamaan juga menerima pendanaan dari pemerintah daerah atau pendanaan dari kementerian atau lembaga lain.

"Untuk program MBKM, penerima KIP Kuliah bisa mengikutinya. Disini peran penting perguruan tinggi untuk melaporkan adanya mahasiswa penerima," papar Suharti.

5. Pemotongan biaya hidup dari mahasiswa KIP Kuliah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com