KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Suharti mengungkapkan, ada temuan dan pengaduan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek terkait pengelolaan KIP Kuliah tahun 2022 lalu.
Selain terkait penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022, Suharti juga menyoroti masih adanya perguruan tinggi, utamanya swasta, yang terlambat dalam melakukan pengusulan pencairan setiap semesternya.
"Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah. Padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut," jelas Suharti seperti dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: 23 Kampus Ditutup, akibat Jual Beli Ijazah dan Gunakan Dana KIP Kuliah
Berikut sejumlah temuan pelanggaran pengelolaan dana KIP Kuliah:
1. Dana KIP Kuliah tidak dikelola sesuai petunjuk pelaksanaan
Suharti menerangkan, temuan berikutnya adalah masih adanya perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan.
2. Perguruan tinggi memungut biaya tambahan
Temuan lain yang juga perlu jadi perhatian, lanjut Suharti, adalah masih adanya perguruan tinggi yang memungut biaya pendidikan tambahan yang diambil dari bantuan biaya hidup mahasiswa.
Baca juga: Kemendikbud: Ini Sebaran Wilayah 23 Kampus yang Ditutup
3. UKT berbeda bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah
Ada temuan perguruan tinggi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berbeda dengan UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.