Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 12:45 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA ditutup hari ini, Jumat (9/6/2023).

Tahapan Prapendaftaran PPDB 2023 merupakan langkah awal bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk bisa melaksanakan pengajuan akun, aktivasi akun, dan tahap pemilihan sekolah.

Bila tidak melakukan prapendaftaran, maka CPDB tidak bisa melakukan pendaftaran baik jenjang SMP, SMA, dan SMK yang akan dibuka mulai 12 Juni 2023 mendatang.

Baca juga: Cara Cek NIK Buat Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 SD, SMP, SMA/SMK

Untuk itu, ketahui ketentuan Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023:

Syarat Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2023

1 Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. CPDB atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.

3. CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk CPDB SMP dan SMA.

4. Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen Pra Pendaftaran PPDB Wajib Unggah

1. Jika calon siswa lulusan SD/MI/Paket A/SDLB memiliki prestasi nonakademik lomba dan sertifikat Jambore Nasional/Pramuka Garuda/Paskibra atau hafidz Al-Qur'an, maka yang digunakan adalah prestasi yang memiliki bobot tertinggi (diakui hanya 1 prestasi)

2. Untuk jenjang SMP:

  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Baca juga: Cara Cek Nomor Sidanira buat Daftar PPDB Jakarta 2023 SMP dan SMA

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com