Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 15:28 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar merespons positif dukungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendukung UIN Jakarta menjadi PTKN Badan Hukum.

Meski demikian, UIN Jakarta harus mempersiapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi sebagai PTKN Badan Hukum.

Baca juga: Kemenag Dukung UIN Jakarta Jadi PTKN Badan Hukum

"UIN Jakarta perlu bersiap dan mempersiapkan diri terkait PTKN Badan Hukum," kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Prof. Asep juga menyatakan perubahan menjadi PTKN Badan Hukum nantinya tidak akan menghilangkan identitas UIN Jakarta sebagai PTKIN yang fokus dalam kajian keilmuan Islam.

Kajian keilmuan ini, kata dia, tetap diperkuat sambil di saat yang sama UIN Jakarta juga terus mengembangkan kajian keilmuan lain seperti kedokteran, psikologi, ekonomi, politik, dan lainnya dengan pendekatan integrasi ilmu.

"Sehingga jadi distingsi UIN Jakarta, baik secara teoretik maupun praktikal," ungkap dia.

Lanjut dia menegaskan, perubahan menjadi PTKN Badan Hukum dipastikan membuat UIN Jakarta memiliki kemandirian dalam pengembangan kelembagaan maupun akademik.

Salah satunya berupa keleluasaan UIN Jakarta untuk menggali sumber pembiayaan dari pendapatan bisnis universitas, bukan mengandalkan tarif uang kuliah tunggal (UKT) mahahsiswa.

"Dengan PTKN Badan Hukum, bukan berarti mengandalkan UKT. Tapi PTKN Badan Hukum akan lebih mengandalkan pemasukan bisnis, bukan dari UKT," jelas dia.

Kemenag yakin UIN Jakarta berubah jadi PTKN Badan Hukum

Sekjen Kemenag, Prof. Nizar mengungkapkan, Kemenag mendukung UIN Jakarta menjadi PTKIN pertama yang bertranformasi menjadi PTKN Badan Hukum.

Dia menilai optimistis UIN Jakarta bisa menjadi sesegera mungkin beralih status dari saat ini PTKN Badan Layanan Umum.

"Saya melihat bahwa, transformasi (UIN Jakarta) dari PTKN Badan Layanan Umum ke PTKN Badan Hukum tinggal satu langkah saja. Karena dari sisi regulasi sudah memenuhi syarat," ucap dia.

Baca juga: 23 Kampus yang Ditutup, Kemendikbud: Banyak di Jakarta dan Jabar

Optimisme ini, paparnya, tidak lepas dari kondisi kelembagaan dan akademik UIN Jakarta sendiri.

Secara kelembagaan, UIN Jakarta memiliki sumber potensial pembiayaan bisnis dalam menopang pembiayaan kegiatan akademiknya.

Secara akademik, akreditasi institusi UIN Jakarta sudah berperingkat A. Begitu juga 60 persen program studi sudah berakreditasi A.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com