Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 15:28 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar merespons positif dukungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendukung UIN Jakarta menjadi PTKN Badan Hukum.

Meski demikian, UIN Jakarta harus mempersiapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi sebagai PTKN Badan Hukum.

Baca juga: Kemenag Dukung UIN Jakarta Jadi PTKN Badan Hukum

"UIN Jakarta perlu bersiap dan mempersiapkan diri terkait PTKN Badan Hukum," kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Prof. Asep juga menyatakan perubahan menjadi PTKN Badan Hukum nantinya tidak akan menghilangkan identitas UIN Jakarta sebagai PTKIN yang fokus dalam kajian keilmuan Islam.

Kajian keilmuan ini, kata dia, tetap diperkuat sambil di saat yang sama UIN Jakarta juga terus mengembangkan kajian keilmuan lain seperti kedokteran, psikologi, ekonomi, politik, dan lainnya dengan pendekatan integrasi ilmu.

"Sehingga jadi distingsi UIN Jakarta, baik secara teoretik maupun praktikal," ungkap dia.

Lanjut dia menegaskan, perubahan menjadi PTKN Badan Hukum dipastikan membuat UIN Jakarta memiliki kemandirian dalam pengembangan kelembagaan maupun akademik.

Salah satunya berupa keleluasaan UIN Jakarta untuk menggali sumber pembiayaan dari pendapatan bisnis universitas, bukan mengandalkan tarif uang kuliah tunggal (UKT) mahahsiswa.

"Dengan PTKN Badan Hukum, bukan berarti mengandalkan UKT. Tapi PTKN Badan Hukum akan lebih mengandalkan pemasukan bisnis, bukan dari UKT," jelas dia.

Kemenag yakin UIN Jakarta berubah jadi PTKN Badan Hukum

Sekjen Kemenag, Prof. Nizar mengungkapkan, Kemenag mendukung UIN Jakarta menjadi PTKIN pertama yang bertranformasi menjadi PTKN Badan Hukum.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com