KOMPAS.com - Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar merespons positif dukungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendukung UIN Jakarta menjadi PTKN Badan Hukum.
Meski demikian, UIN Jakarta harus mempersiapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi sebagai PTKN Badan Hukum.
Baca juga: Kemenag Dukung UIN Jakarta Jadi PTKN Badan Hukum
"UIN Jakarta perlu bersiap dan mempersiapkan diri terkait PTKN Badan Hukum," kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Prof. Asep juga menyatakan perubahan menjadi PTKN Badan Hukum nantinya tidak akan menghilangkan identitas UIN Jakarta sebagai PTKIN yang fokus dalam kajian keilmuan Islam.
Kajian keilmuan ini, kata dia, tetap diperkuat sambil di saat yang sama UIN Jakarta juga terus mengembangkan kajian keilmuan lain seperti kedokteran, psikologi, ekonomi, politik, dan lainnya dengan pendekatan integrasi ilmu.
"Sehingga jadi distingsi UIN Jakarta, baik secara teoretik maupun praktikal," ungkap dia.
Lanjut dia menegaskan, perubahan menjadi PTKN Badan Hukum dipastikan membuat UIN Jakarta memiliki kemandirian dalam pengembangan kelembagaan maupun akademik.
Salah satunya berupa keleluasaan UIN Jakarta untuk menggali sumber pembiayaan dari pendapatan bisnis universitas, bukan mengandalkan tarif uang kuliah tunggal (UKT) mahahsiswa.
"Dengan PTKN Badan Hukum, bukan berarti mengandalkan UKT. Tapi PTKN Badan Hukum akan lebih mengandalkan pemasukan bisnis, bukan dari UKT," jelas dia.
Sekjen Kemenag, Prof. Nizar mengungkapkan, Kemenag mendukung UIN Jakarta menjadi PTKIN pertama yang bertranformasi menjadi PTKN Badan Hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.