Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 10:45 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) mengaku berkomitmen mendukung transformasi UIN Jakarta dari PTKN Badan Layanan Umum menjadi PTKN Badan Hukum.

Transformasi dipastikan memungkinkan UIN Jakarta melakukan strategi pembiayaan lebih dinamis tanpa memberatkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Baca juga: Suka Makan Pecel Lele dan Ayam? Ini Bahayanya Menurut Dosen FK UMM

Sekjen Kemenag, Prof. Nizar mengungkapkan, Kemenag mendukung UIN Jakarta menjadi PTKIN pertama yang bertranformasi menjadi PTKN Badan Hukum.

Dia menilai optimistis UIN Jakarta bisa menjadi sesegera mungkin beralih status dari saat ini PTKN Badan Layanan Umum.

"Saya melihat bahwa, transformasi (UIN Jakarta) dari PTKN Badan Layanan Umum ke PTKN Badan Hukum tinggal satu langkah saja. Karena dari sisi regulasi sudah memenuhi syarat," ucap dia mengutip laman Kemenag, Kamis (8/6/2023).

Optimisme ini, paparnya, tidak lepas dari kondisi kelembagaan dan akademik UIN Jakarta sendiri.

Secara kelembagaan, UIN Jakarta memiliki sumber potensial pembiayaan bisnis dalam menopang pembiayaan kegiatan akademiknya.

Secara akademik, akreditasi institusi UIN Jakarta sudah berperingkat A. Begitu juga 60 persen program studi sudah berakreditasi A.

"Jadi ini sudah memenuhi," jelas dia.

Sementara dukungan Kemenag, sambungnya, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com