KOMPAS.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) mengaku berkomitmen mendukung transformasi UIN Jakarta dari PTKN Badan Layanan Umum menjadi PTKN Badan Hukum.
Transformasi dipastikan memungkinkan UIN Jakarta melakukan strategi pembiayaan lebih dinamis tanpa memberatkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Baca juga: Suka Makan Pecel Lele dan Ayam? Ini Bahayanya Menurut Dosen FK UMM
Sekjen Kemenag, Prof. Nizar mengungkapkan, Kemenag mendukung UIN Jakarta menjadi PTKIN pertama yang bertranformasi menjadi PTKN Badan Hukum.
Dia menilai optimistis UIN Jakarta bisa menjadi sesegera mungkin beralih status dari saat ini PTKN Badan Layanan Umum.
"Saya melihat bahwa, transformasi (UIN Jakarta) dari PTKN Badan Layanan Umum ke PTKN Badan Hukum tinggal satu langkah saja. Karena dari sisi regulasi sudah memenuhi syarat," ucap dia mengutip laman Kemenag, Kamis (8/6/2023).
Optimisme ini, paparnya, tidak lepas dari kondisi kelembagaan dan akademik UIN Jakarta sendiri.
Secara kelembagaan, UIN Jakarta memiliki sumber potensial pembiayaan bisnis dalam menopang pembiayaan kegiatan akademiknya.
Secara akademik, akreditasi institusi UIN Jakarta sudah berperingkat A. Begitu juga 60 persen program studi sudah berakreditasi A.
"Jadi ini sudah memenuhi," jelas dia.
Sementara dukungan Kemenag, sambungnya, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.