KOMPAS.com - Tak lama lagi, pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 jenjang SMP bakal dibuka. Bahkan untuk jenjang SMA/SMK sudah dimulai.
Bagi calon siswa baru, apakah sudah siap untuk melanjutkan ke jenjang SMP, SMA atau SMK? Maka harus paham beberapa hal, salah satunya mengenai syarat usia masuk SMP dan SMA/SMK.
Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, ini penjelasannya.
Adapun Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Baca juga: Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023
Yakni sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Sedang Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
Tentu sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan.
Yaitu pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.