Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan PPG Prajabatan 2023 dan Tahapan Seleksinya

Kompas.com - 02/06/2023, 17:17 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Guna mencetak guru-guru profesional di Indonesia, pemerintah membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023.

Tak hanya profesional, guru di Indonesia juga diharapkan punya komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

Adapun PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Untuk menjadi Generasi Baru Guru Indonesia dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program PPG selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 resmi dibuka, Rabu (31/5/2023) mulai pukul 13.30 WIB. Periode pendaftarannya akan berlangsung hingga Juni mendatang.

Melansir laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPG Prajabatan 2023.

Persyaratan PPG Prajabatan 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum/tidak pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag Simpatika.

3. Mempunyai ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata di basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk lulusan universitas luar negeri.

4. Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

5. Berusia maksimal 32 tahun pada tahun 31 Desember 2023.

6. Menandatangani pakta integritas.

7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: 7 Jurusan Kuliah yang Banyak Dicari Perusahaan, Cek Segera

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

9. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com