KOMPAS.com - Sebanyak 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS dan non-PPPK bakal terima insentif di tahun 2023 ini.
Hal ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) yang telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan, ada sekitar 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah, dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Lulusan S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG
Ia mengatakan, guru PAI yang menjadi calon penerima insentif sudah dicek untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.
Baca juga: 600.000 Kuota PPPK Guru Dibuka 2023, Pemda Diminta Usulkan Formasi
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.