Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Dokumen Penting PPDB Jawa Barat 2023 SMA dan SMK

Kompas.com - 26/05/2023, 09:09 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2023 Tahap 1 dibuka 6-10 Juni 2023.

Bagi calon siswa jenjang SMA dan SMK, ada baiknya mengetahui dokumen yang digunakan sesuai jalur yang ada di PPDB 2023 ini.

Jalur PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA dan SMK terdiri dari 9 jalur. Antara lain Prestasi Nilai Rapor SMA, Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Jalur Afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus, dan Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu.

Di samping itu, ada Jalur Pindah Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru, Jalur Prestasi Kejuaraan, Jalur Zonasi SMA, Jalur Prioritas Terdekat SMK, dan Jalur Persiapan Kelas Industri SMK.

Baca juga: Daftar Nomor Telepon dan Alamat Posko Pengaduan PPDB Jakarta 2023

Berikut dokumen yang perlu disiapkan seperti dikutip dari laman resmi PPDB Jabar:

Dokumen umum PPDB Jabar 2023

1. Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau Kartu Peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir. 

3. Kartu Keluarga yang terbit paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran, KTP. 

4. Buku rapor semester 1-5.

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua. 

Dokumen Khusus PPDB Jabar

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan, terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan khusus bagi pelamar Jalur Afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). 

Baca juga: PPDB Jawa Barat 2023: Cek Syarat, Kuota, Jalur, dan Jadwal yang Dibuka

2. Hasil asesmen atau diagnosa kekhususan oleh para ahli bagi calon siswa dengan disabilitas.

3. Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW bagi pelamar afirmasi korban bencana alam atau bencana sosial (kerusuhan, konflik, dan lainnya).

4. Surat Tugas Orangtua bagi pelamar di Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (maksimal 3 tahun)/Anak Guru. 

5. Surat keputusan satgas Covid-19 bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com