Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota dan Jalur PPDB Madrasah Jakarta 2023 Jenjang MIN, MTsN, dan MAN

Kompas.com - 19/05/2023, 14:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah di DKI Jakarta 2023 harus tahu jadwal dan kuota yang dibuka disetiap jenjang MIN, MTsN, dan MAN.

PPDB Madrasah DKI Jakarta saat ini masih dibuka pada tahap prapendaftaran atau pengajuan akun mulai 15-31 Mei 2023.

Selanjutnya, pendaftaran dan pemilihan jalur PPDB dibuka sesuai jadwal di masing-masing jenjang MIN, MTsN, dan MAN.

Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang MIN, pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta dibuka mulai 12-13 Juni untuk Jalur Zonasi. Selanjutnya, secara bergilir adalah Jalur Afirmasi dan 3 jalur lainnya.

Baca juga: PPDB 2023, 8 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Orangtua

Sementara jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Jenjang MTsN dan MAN adalah sama.

Terdapat 8 jalur PPDB yang dibuka, dimulai dari Jalur Zonasi, yakni 5-6 Juni 2023.

Jika ingin tahu persyaratan umum, jadwal, dan kuota per jalur PPDB Madrasah DKI Jakarta mulai MIN, MTsN dan MAN, cek informasinya di bawah ini.

A. Syarat, Kuota, dan Jalur PPDB Madrasah DKI Jakarta Jenjang MIN

Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN.

Persyaratan umum:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berasal dari provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau NIK.
  • Mengunggah kartu keluarga KK.
  • Mengunggah surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000.

Kuota dan jalur yang dibuka

1. Jalur Zonasi

  • Kuota sebanyak 50 persen.
  • Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.
  • Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.
  • Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah.

2. Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua

  • Kuota 10 persen dari total daya tampung.
  • Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah.
  • Anak Pindah Tugas Orang Tua (ASN/TNI/POLRI), Mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023.

3. Jalur Reguler

  • Kuota 40 persen dari total daya tampung.
  • Seleksi berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda, kemudian seleksi berdasarkan waktu mendaftar.

4. Tahap Akhir

  • Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.

B. Syarat, Kuota dan Jalur PPDB Madrasah DKI Jakarta Jenjang MTsN

Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MTsN.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com