Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Itera Pastikan UKT 2023 Sesuai Aturan Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 10/05/2023, 10:40 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Institut Teknologi Sumatera atau Itera memastikan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemedikbud Ristek).

Rektor Itera, Prof. I Nyoman Pugeg Aryantha mengatakan, pihaknya sudah melakukan mekanisme penetapan UKT sesuai peraturan yang sudah ada.

Itera tetap menjalankan kebijakan skema UKT bervariasi mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 9,5 juta.

Itera juga memastikan skema UKT terendah Rp 500.000 untuk 10 persen populasi dari jumlah total mahasiswa, lalu plus 10 persen tambahan penerima beasiswa.

Baca juga: 8 Jurusan Kedokteran Termurah Jalur Mandiri 2023

Itera ingin memastikan bahwa penetapan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus tepat sasaran.

Sementara yang mampu harus membayar penuh sesuai kemampuannya.

Biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi memang cukup mahal. Sementara bantuan dana pendidikan dari APBN terbatas.

Oleh karena itu, masyarakat yang putra-putrinya hendak mendapatkan kesempatan kuliah di perguruan tinggi wajib mendukung proses pendidikan sesuai kemampuannya.

Dalam penetapan UKT bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, Itera melakukan tiga tahap verifikasi yang saat ini masih berjalan.

Baca juga: 6 Jalur Mandiri PTN 2023 Tanpa Uang Pangkal: UGM, UI, ITS, hingga UIN

Untuk tahap pertama, tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) telah melakukan verifikasi online berdasarkan data kemampuan bayar orangtua calon mahasiswa baru.

Setelah itu dibuatkan skema golongan UKT yang ditetapkan untuk masing-masing calon mahasiswa baru.

Diperlukan verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orangtua untuk menyelesaikan seluruh mekanisme yang ada, sehingga penetapan UKT tepat sasaran.

Tidak hanya untuk calon mahasiswa yang datang ke kampus, tetapi yang tidak datang langsung ke kampus juga dipertimbangkan kembali. 

Setelah itu, dilakukan mekanisme tahap dua yakni berupa verifikasi dan perbaikan data yang kurang tepat pada verifikasi tahap pertama.

Data yang kurang tepat, seperti ketidakakuratan data yang diberikan berbeda realita yang ada.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com