Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2023, 10:37 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa SMP di Yogyakarta yang akan melanjutkan pendidikan di jenjang SMA/SMK, perlu tahu jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

PPDB 2023 jenjang SMA/SMK di DIY akan dimulai pada bulan Mei ini diawali dengan pendaftaran Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) bagi siswa lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan/online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB dalam jaringan/online.

Sebagai informasi, token adalah kombinasi angka dan huruf yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.

Baca juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja SMA-S1 di Job Fair UNS, Yuk Daftar

Pelajar yang akan mengikuti PPDB 2023 SMA/SMK di DIY, ada ketentuan yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah (Disdikpora), khususnya yang akan mendaftar lewat jalur zonasi.

Melansir dari laman ppdb.jogjaprov.go.id, Sabtu (6/5/2023) berikut jadwal lengkap PPDB 2023 DIY untuk jenjang SMA/SMK:

Persyaratan peserta didik

1. Persyaratan peserta didik SMAN

  • Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
  • Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;

2. Persyaratan peserta didik SMKN

  • Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX jenjang SMP/MTs;
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
  • Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 semester.

Baca juga: Beasiswa S1-S2 ke Turkiye 2023, Tanpa Syarat Batas Usia

Jalur zonasi PPDB 2023 

Ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan orangtua dan siswa, khususnya yang berencana mendaftar lewat jalur zonasi 2023.

1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

Halaman:


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com