KOMPAS.com - Calon mahasiswa dari kalangan keluarga kurang mampu masih bisa mendaftar program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2023.
Pendaftar KIP Kuliah 2023, akan diklasifikasikan ke beberapa kategori sesuai perekonomian masing-masing keluarga.
Agar tidak bingung, berikut penjelasan kategori 1, kategori 2, kategori 3 dan kategori 4 di KIP Kuliah 2023 yang perlu diketahui calon mahasiswa.
Melansir akun Instagram KIP Kuliah, Minggu (23/4/2023) berikut penjelasan kategori 1-4 KIP Kuliah 2023.
Baca juga: Jalur Mandiri UIN Jakarta 2023 Dibuka 8 Mei, Catat Jadwal Lengkapnya
Kategori 1 menunjukkan bahwa calon mahasiswa tersebut merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) semasa sekolah menengah.
Jika kamu telah menerima bantuan KIP saat duduk di bangku SMA atau sederajat, maka saat mendaftar KIP Kuliah akan masuk dalam kategori 1.
Kategori 2 diperuntukkan bagi calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Jika keluarga terdaftar dalam DTKS, maka pendaftaran KIP Kuliah akan masuk dalam kategori 2.
Kategori 3 diperuntukkan bagi pendaftar yang namanya juga terdata pada P3KE atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Jika kamu telah tercatat dalam P3KE baik itu desil 1, desil 2 atau desil 3, maka pendaftaran KIP Kuliah akan masuk dalam kategori 3.
Baca juga: 6 Beasiswa Luar Negeri, Bisa Dicoba Mahasiswa IPK Kecil di Bawah 3.00
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.