Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2023, 06:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUBLIK mungkin bertanya, mengapa dari 293 jabatan fungsional (jabfung) yang terdata di KemenPAN-RB, hanya jabfung dosen yang heboh terkait dengan terbitnya PermenPAN-RB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Terkait hal ini sejumlah pendapat dan analisis telah dikemukakan dan menghiasi ruang berita dan informasi publik. Namun yang pasti, dosen bukanlah satu-satunya pejabat fungsional yang terdampak atau paling terdampak dibandingkan jabfung yang lain.

Mungkin karena Kemendikbudristek merupakan instansi pembina dosen pertama yang memberikan respons terbuka dan massif terhadap terbitnya PermenPAN-RB No. 1/2023.

Setidaknya lima kali sosialisasi yang telah dilakukan, terakhir sosialisasi bersama KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bisa jadi, respons tersebut salah satunya dipicu oleh tanggung jawab Kemdikbudristek mengingat jumlah dosen yang sangat banyak, yakni 264.031 orang.

Walaupun jumlah dosen tersebut masih di bawah jumlah jabfung yang lain di sektor kesehatan seperti perawat (563.739 orang); administrator kesehatan (374.239 orang); atau bidan (336.984 orang).

Tak ada kata yang membuat masyarakat akademisi (dosen) begitu heboh dan reaktif selama sosialisasi, selain kata “hangus” dan “tidak diakui”.

Adalah Djoko Santoso, perwakilan Tim Penilaian Angka Kredit Dosen yang ditunjuk Kemdikbudristek, yang pertama kali mempopulerkannya saat sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen sesuai PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 kepada para dosen dan pimpinan PT.

Kedua kata tersebut berkaitan dengan himbauan kepada setiap dosen PNS untuk mengakumulasikan kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dalam waktu yang singkat, yaitu 15 Mei 2023 (sebelumnya 15 April 2023).

Mengingat waktu yang sangat singkat, dosen dihimbau untuk memanfaatkan data-data kinerja yang ditarik dari basis data pada sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, di antaranya PDDikti, SINTA, BIMA, SISTER, LLDikti, dan SIM PTN/PTS/PT-KL.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com