KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.
Isinya mengenai Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Dalam peraturan itu terdapat enam poin atau 6 ketetapan. Salah satunya menyangkut hasil pemilihan pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan.
Adapun Permendikbud Ristek tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Ristek di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.
Baca juga: MWA UNS Cacat Hukum, Kemendikbud: Kami Bekukan Hasil Pemilihan Rektor
Melansir laman UNS, Senin (3/4/2023), Direktur Reputasi, Akademik, dan Kemahasiswaan UNS, Dr. Sutanto, S.Si, DEA., saat Konferensi Pers dihadapan media memberikan penjelasan.
Mengenai Permendikbud Ristek tersebut, ada empat poin pertimbangan dikeluarkannya peraturan itu, yakni:
1. Mendikbud Ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
2. Peraturan Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Majelis Wali Amanat sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tiga pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Baca juga: 26 Prodi Baru D3 dan S1 UNS Berikut Daya Tampung SNBP 2023
Karena itulah, dari pertimbangan tersebut Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 memutuskan 6 ketetapan, yaitu:
1. Setiap organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
2. Sejumlah empat Peraturan MWA UNS UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat peraturan MWA UNS tersebut adalah Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk:
3. MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota MWA UNS Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.
4. Tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Mendikbud Ristek.