Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMB Penelusuran Bibit Unggul UGM 2023, Ini 7 Jalur yang Masih Buka

Kompas.com - 31/03/2023, 15:10 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) masih membuka penerimaan mahasiswa baru jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul 2023.

Karena UGM termasuk salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik di Indonesia, wajar jika tiap tahu ribuan calon mahasiswa memilih UGM.

Jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul UGM 2023 ini masih terbuka masa pendaftarannya hingga 12 April mendatang.

Di tahun 2023 ini, Jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul UGM 2023 terdiri dari 7 kategori. Calon mahasiswa yang ingin kuliah di UGM bisa memanfaatkan salah satu dari 7 jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul 2023 ini.

Merangkum dari laman UM UGM, Jumat (31/3/2023) berikut 7 jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul UGM 2023, syarat masuk hingga jadwalnya.

Para calon mahasiswa yang ingin kuliah di UGM bisa memanfaatkan salah satu dari jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul UGM 2023 ini. 

Baca juga: Lulus Jadi CPNS, 30 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran Mulai Besok

1. Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM)

Alur seleksi ini merupakan jalur seleksi yang diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian UGM terhadap calon peserta dengan kemampuan akademik tinggi, tetapi terkendala keterbatasan ekonomi.

Syarat umum:

  • Sedang menempuh kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang akan lulus pada tahun berjalan dengan umur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun (per 1 Juli pada tahun berjalan);
  • Memiliki prestasi akademik baik dan konsisten;
  • Memiliki surat keterangan sedang menempuh kelas 12 (dua belas) atau surat keterangan lulus bagi calon peserta yang berada di kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang dibubuhi cap/stempel dari sekolah/lembaga penyelenggara Paket C yang sah.

Syarat khusus:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) atau pendaftar Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya sebesar ≤ Rp4.000.000,00 per bulan;
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan;
  • Pendidikan orang tua/wali penanggung biaya setinggi-tingginya Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4);
  • Telah lulus SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan;
  • Nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK program 4 (empat) tahun; dan
  • Direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk 25% (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya.

2. Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB)

Jalur seleksi ini diperuntukkan bagi siswa pemenang/juara lomba di bidang olahraga, seni, dan IPTEK sesuai Program Studi yang dipilih.

Tingkat kejuaraan yang diakui antara lain kejuaraan tingkat provinsi, nasional, maupun internasional dan/atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh UGM, dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaraan. Juara pada kejuaraan beregu harus dibuktikan dengan kehadiran dan keikutsertaan seluruh anggota tim saat pelaksanaan lomba.

Untuk syarat umum dan khusus jalur Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB) bisa dicek di laman ini https://um.ugm.ac.id/penelusuran-bibit-unggul-berprestasi-pbub-2023/

3. Penelurusan Bibit Unggul Kemitraan (PBUK)

Jalur seleksi ini ditujukan bagi putra-putri daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam pembangunan yang diusulkan serta dibiayai sepenuhnya oleh Mitra UGM yang kredibel sebagai bentuk kepedulian UGM terhadap pembangunan SDM.

Mitra UGM adalah Pemerintah Daerah/institusi pemerintah, yayasan, dan/atau perusahaan yang telah melakukan kerja sama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

Syarat umum:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com