KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) masih membuka penerimaan mahasiswa baru jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul 2023.
Karena UGM termasuk salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik di Indonesia, wajar jika tiap tahu ribuan calon mahasiswa memilih UGM.
Jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul UGM 2023 ini masih terbuka masa pendaftarannya hingga 12 April mendatang.
Di tahun 2023 ini, Jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul UGM 2023 terdiri dari 7 kategori. Calon mahasiswa yang ingin kuliah di UGM bisa memanfaatkan salah satu dari 7 jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul 2023 ini.
Merangkum dari laman UM UGM, Jumat (31/3/2023) berikut 7 jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul UGM 2023, syarat masuk hingga jadwalnya.
Para calon mahasiswa yang ingin kuliah di UGM bisa memanfaatkan salah satu dari jalur Prestasi Penelusuran Bibit Unggul UGM 2023 ini.
Baca juga: Lulus Jadi CPNS, 30 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran Mulai Besok
Alur seleksi ini merupakan jalur seleksi yang diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian UGM terhadap calon peserta dengan kemampuan akademik tinggi, tetapi terkendala keterbatasan ekonomi.
Syarat umum:
Syarat khusus:
Jalur seleksi ini diperuntukkan bagi siswa pemenang/juara lomba di bidang olahraga, seni, dan IPTEK sesuai Program Studi yang dipilih.
Tingkat kejuaraan yang diakui antara lain kejuaraan tingkat provinsi, nasional, maupun internasional dan/atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh UGM, dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaraan. Juara pada kejuaraan beregu harus dibuktikan dengan kehadiran dan keikutsertaan seluruh anggota tim saat pelaksanaan lomba.
Untuk syarat umum dan khusus jalur Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB) bisa dicek di laman ini https://um.ugm.ac.id/penelusuran-bibit-unggul-berprestasi-pbub-2023/
Jalur seleksi ini ditujukan bagi putra-putri daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam pembangunan yang diusulkan serta dibiayai sepenuhnya oleh Mitra UGM yang kredibel sebagai bentuk kepedulian UGM terhadap pembangunan SDM.
Mitra UGM adalah Pemerintah Daerah/institusi pemerintah, yayasan, dan/atau perusahaan yang telah melakukan kerja sama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
Syarat umum: