KOMPAS.com - Komisi X DPR mengapresiasi kinerja Kemendikbud Ristek, KemenPAN-RB, Kemenkeu yang telah mengangkat 544.180 guru honorer menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Melalui program ASN PPPK, kualitas pendidikan nasional diharapkan akan semakin meningkat.
Baca juga: SNBP 2023 Diumumkan Jam 3 Sore, Ini 39 Link Pengumuman dan Cara Ceknya
"Perekrutan 500 ribu lebih guru ASN PPPK menjadi kabar gembira bagi teman-teman guru honorer yang setelah sekian lama mengabdi. Mereka punya kejelasan posisi sebagai ASN dalam format PPPK," ucap Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahmi Alaydroes dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Fahmi mengatakan rekrutmen ASN PPPK merupakan solusi taktis bagi para guru honorer yang selama ini telah menjalankan peran penting mencetak generasi-generasi berkualitas penerus bangsa.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah pusat merancang skema supaya guru-guru yang direkrut memiliki kompetensi dan tersebar secara merata di seluruh pelosok Indonesia.
"Program ini membuat mereka tenang karena memiliki kejelasan status," ucap Fahmi.
Sebanyak 544.180 guru telah resmi berstatus sebagai ASN PPPK. Jumlah itu terdiri dari proses seleksi tahun 2021 dan 2022.
Pada proses seleksi tahun 2021, ada sebanyak 293.860 guru honorer yang lulus ASN PPPK.
Adapun pada seleksi tahun 2022, sebanyak 250.320 guru honorer yang lulus dan telah mendapatkan penempatan. Untuk tahun 2023, pemerintah pusat akan membuka 601.286 formasi ASN PPPK guru.
Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat di UIN Jakarta
Fahmi berharap pemerintah pusat semakin memiliki koordinasi yang kuat dan efektif dengan pemerintah daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.