Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 12:59 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat di UIN Jakarta

Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini sangat bergantung dari penjualan baju bekas impor.

Menanggapi kebijakan pelarangan baju impor baju bekas ini, Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Dr. Eddy Junarsin menilai kebijakan pemerintah ini memang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM.

Namun, kebijakan itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas dari produk sandang di tanah air.

Sebab, menurut Eddy Junarsin permintaan baju bekas impor awalnya berangkat dari persoalan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan sandang murah.

"Maraknya penjualan baju bekas impor awalnya karena kebutuhan masyarakat yang ingin sandang murah, pakaian bekas impor jadi pilihan," ucap dia mengutip laman UGM, Selasa (28/3/2023).

Meski impor pakaian bekas awalnya untuk memenuhi kebutuhan sandang murang yang bisa diakses oleh masyarakat kecil, seiring berjalannya waktu produk tekstil UMKM makin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas dan kualitas yang makin membaik,

"Saya kira pada titik itu kebijakan impor pakaian bekas mulai dikurangi atau tidak ada lagi, tapi saya kira tidak serta merta mengatasi persoalan karena masih banyaknya celah impor pakaian bekas yang ilegal masuk ke Indonesia," ujarnya.

Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat USU di UTBK SNBT 2023

Menurut dia, pemerintah sebaiknya perlu berhitung soal kebutuhan sandang untuk memenuhi masyarakat menengah ke bawah yang bisa dipenuhi oleh produk sandang lokal dan kuota yang belum terpenuhi bisa berasal dari produk impor.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com