Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2023, 10:18 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tetap berlanjut di 2023.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani menyatakan, ada 601.286 formasi ASN PPPK guru yang dibutuhkan untuk tahun 2023.

Baca juga: 3.041 Pelamar P1 yang Belum Dapat Penempatan Diprioritaskan Jadi PPPK

"Jumlah itu dibutuhkan di tahun ini guna penuntasan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri," ucap dia saat bincang-bincang dengan media, Selasa (21/3/2023) malam.

Dia menyebutkan, kebutuhan ASN PPPK guru di tahun 2023 merupakan sisa kebutuhan formasi tahun 2022 dan ada puluhan ribu guru ASN yang akan pensiun di tahun 2024.

"Jadi sisa kebutuhan formasi tahun 2022 ada 531.524 formasi dan guru ASN pensiun tahun 2024 ada 69.762 orang, jadi total kebutuhan tahun 2023 ada 601.286 formasi," jelas dia.

Prof. Nunuk mengaku, upaya pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK guru sepanjang 2 tahun terakhir masih belum masimal.

Itu karena guru ASN PPPK guru yang telah dan akan diangkat masih kurang dari 50 persen.

"Sebabnya, pemerintah daerah (Pemda) tidak mengusukkan formasi sejumlah dengan kebutuhan guru yang ada," tegas dia.

Di tahun ini, dia berharap formasi dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan guru ASN PPPK guru.

Di tahun 2022, ada 319.029 formasi ASN PPPK guru yang diusulkan Pemda. Namun yang mendapatkan formasi ASN PPPK guru 2022 sebanyak 250.320 orang.

Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat UI, ITB, dan UGM pada UTBK SNBT 2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+