Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan KIP Kuliah buat UTBK SNBT 2023 Dibuka? Cek Infonya

Kompas.com - 21/03/2023, 10:51 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebentar lagi pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023 dibuka.

Seluruh calon mahasiswa yang mendaftar UTBK SNBT, bisa sekaligus mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Namun kapan KIP Kuliah buat UTBK SNBT 2023 dibuka?

Dalam laman KIP Kuliah, pendaftaran KIP Kuliah selalu berdekatan dengan pendaftaran seleksi nasional mahasiswa baru.

Baca juga: Daftar UTBK SNBT 2023, 22 Jurusan ITB yang Tidak Boleh Buta Warna

Tanggalnya bisa saja H+1 maupun H-1 setelah seleksi nasional dibuka. Misalnya saat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dibuka pada 14 Februari 2023, maka KIP Kuliah SNBP baru dibuka pada tanggal 16 Februari.

Sehingga peserta KIP Kuliah SNBT 2023 dapat melakukan pendaftaran KIP seiring dibukanya pendaftaran seleksi jalur UTBK SNBT.

Adapun jadwal pendaftaran UTBK SNBP 2023 akan dibuka pada Kamis, 23 Maret 2023. Sementara penutupan pendaftaran UTBK SNBT akan berakhir pada 13 April 2023.

KIP Kuliah bisa didaftar siswa dari sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) maupun siswa yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk itu, sambil menunggu KIP Kuliah 2023 dibuka, cek syarat, bantuan yang didapat dan dokumen serta cara daftarnya. 

Syarat daftar KIP Kuliah SNBT 2023

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2023 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2023 untuk SNBT, Ini Besaran Bantuan yang Diterima

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com