Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Senat Unkris Sebut Gugatan Partai Prima Melalui PN Sudah Tepat, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/03/2023, 18:24 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) yang juga Guru Bbesar Hukum Administrasi Negara (HAN) Prof. Gayus Lumbuun angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima kepada KPU berujung pada penundaan pemilu menimbulkan banyak polemik. Banyak pihak menilai gugatan tersebut salah alamat, bahkan putusan majelis hakim bisa mengarah pada mengganggu hak ratusan juta penduduk Indonesia.

Melalui rilis resmi (15/3/2023) Prof. Gayus Lumbuun menyebut gugatan Partai Prima yang ditujukan kepada KPU melalui PN Jakpus dan bukan ke PTUN itu sudah tepat.

Ia menilai Pengadilan Negeri itu court of justice, pengadilan yang mengadili keadilan sedang PTUN itu court of law, hanya mengadili produk Undang-Undang yang cocok untuk diputuskan.

“Ada pihak yang menilai bahwa gugatan Partai Prima salah alamat, mestinya ke PTUN dan bukan ke Pengadilan Negeri. Saya berpandangan gugatan partai Prima melalui PN Jakpus sudah tepat,” tegas Prof Gayus.

Menurut Prof Gayus, putusan PN Jakpus itu sah, tidak ada yang salah soal itu. Putusan tersebut menyangkut rasa keadilan yang tidak diperoleh oleh Partai Prima sehingga Majelis Hakim memutuskan ada biaya pergantian yang harus dibayarkan oleh negara sebesar Rp 500 juta.

“Dalam putusan ini artinya sifat perkaranya inter parties (dua belah pihak), di mana Partai Prima merasa dirugikan oleh pihak lain yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkap Prof Gayus.

Dikatakannya, gugatan yang diajukan Partai Prima adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan penyelenggara Pemilu yakni, KPU.

Namun, lanjut Prof Gayus terkait penundaan Pemilu, perlu diperjelas apakah ini ultra petita maupun ultra vires. Ultra petita adalah suatu putusan yang melebihi tuntutan, sementara ultra vires yakni, suatu tindakan yang dilakukan pihak melebihi kewenangannya.

Baca juga: Pakar UGM: Putusan Tunda Pemilu PN Jakarta Pusat Langgar Konstitusi

“Namun bila untuk kepentingan orang banyak, putusan ultra petita maupun ultra vires pun tidak bisa dipersalahkan karena pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terjadinya penolakan pendaftaran oleh KPU telah menimbulkan kerugian bagi Partai Prima," jelasnya.

"Dengan gagalnya memenuhi syarat pendaftaran dikarenakan sistem yang disediakan KPU tidak berkualitas dan terjadi error, sementara KPU hanya memberikan waktu 24 jam, membuat banyak cabang-cabang Partai Prima tidak bisa memperbaiki data-data sebagaimana waktu yang ditentukan,” imbuh Prof Gayus.

Mantan Hakim Agung tersebut juga mengingatkan, sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) berkaitan dengan kebijakan penyelenggara negara yang harus dialihkan ke PTUN karena berkaitan dengan tindakan dan kebijakan badan penyelenggara negara, tidak boleh menghalangi keadilan bagi seseorang atau sekelompok orang oleh pengadilan.

Dalam perkara ini, tepatnya di peradilan umum (Pengadilan Negeri).

Dijelaskannya, Perma tidak cukup mengatur soal Pemilu saja, dengan mengesampingkan ketentuan lain yang ada di sebuah Undang-Undang. Semisal, di Pasal 1365 UU KUHPerdata, yang dikarenakan kesalahan/kelalaian KPU sebagai lembaga pemerintahan.

Sehingga wajar bila para pihak diadili oleh PN Jakpus untuk memperoleh keadilan.

“Dan lagi, itu baru materi awal, belum masuk pada substansi perkara. Dan lagi, gugatan itu dilayangkan karena Partai Prima menilai bahwa upaya mereka mendaftar melalui sistem informasi partai politik (SIPOL) gagal karena error," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com