Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Menyoal Kesiapan Jurnal Sinta sebagai Basis Data Klasterisasi Perguruan Tinggi

Kompas.com - 11/03/2023, 14:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEMENDIKBUDRISTEK (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengumumkan, mulai tahun 2023 klasterisasi perguruan tinggi (PT) didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis Science and Technology Index (Sinta) dalam periode 2019 - 2021 (DRTPM, 2023).

Klasterisasi perguruan tinggi sudah dilakukan sejak 2015, melibatkan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Komponen-komponen penilaiannya meliputi indikator-indikator input, proses, output, dan outcome bidang tridarma perguruan tinggi.

Pada periode 2015-2022, klasterisasi merupakan pemeringkatan perguruan tinggi berdasarkan kualitas kinerja dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, termasuk di dalamnya kesehatan organisasi. Hasilnya, perguruan tinggi dikelompokkan ke dalam klaster-klaster, dari klaster satu sampai lima.

Semua indikator penciri kualitas kinerja perguruan tinggi menggunakan data yang tersedia di portal Pangkalan Data Dikti/PDDIKTI (pddikti.kemdikbud.go.id/).

Baca juga: Simak Tips Bisa Tembus Artikel Jurnal Internasional Bereputasi

Tujuan klasterisasi untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dalam melaksanakan tridharma, termasuk di dalamnya kesehatan organisasi. Klasterisasi akan menjadi landasan bagi Kemenristekdikti untuk melakukan pembinaan serta meningkatkan kualitas perguruan tinggi.

Sejak tahun 2023 ada perubahan konsep klasterisasi, dari “pemeringkatan” (2015—2022) ke “pemetaan” (2023), dan lebih berfokus atau berbasis pada kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Semua data indikator penciri kualitas kinerja perguruan tinggi pun beralih dari basis data pada PDDikti ke basis data Science and Technology Index (Sinta) (sinta.kemdikbud.go.id/).

Sosialisasi peralihan basis data kinerja perguruan tinggi dari PDDikti ke Sinta sudah dilakukan DRTPM 2022, dan meminta semua perguruan tinggi untuk melakukan pemutakhiran data serta mengajukan verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM-Sinta ) bagi yang belum.

Klasterisasi sebagai pemetaan, digunakan oleh Kemendikbudristek sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi. Hasilnya, perguruan tinggi diklasterisasi ke dalam empat kelompok, yaitu kelompok mandiri, utama, madya, dan binaan.

Data kinerja perguruan tinggi yang diperhitungkan untuk klasterisasi adalah data yang telah diverifikasi dan divalidasi verifikator LPPM-Sinta perguruan tinggi dalam periode 2019 hingga 2021. Data kinerja meliputi penulis, afiliasi (affiliation), jurnal, penelitian, pengabdian kepada masyarakat (community service), produk/prototipe dan kekayaan intelektual (intellectual property rights/IPR), dan buku.

Setiap perguruan tinggi (yang terdaftar di Sinta) dapat melihat hasil pengukuran data kinerja pada menu (tab) metrics cluster pada profil perguruan tinggi melalui laman sinta.kemdikbud.go.id/ atau pada menu operator di bima.kemdikbud.go.id/. Metrics cluster menyajikan skor dari tujuh kinerja perguruan tinggi berikut.

Pertama, publikasi (skor ternormal 25 persen), meliputi jumlah dan ranking artikel dan prosiding yang terakreditasi, terindeks dan tersitasi, serta buku. Kedua, hak kekayaan intelektual/HKI (skor ternormal 10 persen), meliputi jumlah paten, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuti terpadu/DTLST, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman, dan hak cipta terdaftar).

Ketiga, kelembagaan (skor ternormal 15 persen), meliputi jumlah akreditasi prodi, dan jumlah jurnal terakreditasi. Keempat, riset (skor ternormal 15 persen), meliputi jumlah riset (hibah luar negeri, eksternal, internal, dan jumlah dana penelitian (juta rupiah).

Kelima, pengabdian kepada masyarakat/PKM (skor ternormal 15 persen), meliputi PKM internasional, eksternal, internal perguruan tinggi, dan jumlah dana penelitian. Keenam, sumber daya manusia/SDM (skor ternormal 15 persen), meliputi jumlah reviewer jurnal internasional, dosen (professor, lektor kepala, lektor, asisten ahli, dan non JAFA).

Ketujuh, pendapatan (revenue generating) (skor ternormal 15 persen), misalnya yang diperoleh dari HKI.

Melalui klasterisasi, perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja dengan skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com