Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penempatan 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Dibatalkan Kemendikbud, Cek Infonya

Kompas.com - 08/03/2023, 09:10 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan penempatan pelamar Prioritas 1 atau P1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Para pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya ini mendapatkan pengumuman per 1 Maret 2023.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Prof. Dr. Nunuk Suryani mengatakan, pembatalan penempatan P1 guru ini berdampak pada perubahan status ribuan guru.

"Setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan," katanya dari pengumuman tersebut.

Pihaknya memohon maaf, dan meminta pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK di laman Kemendikbud.

Baca juga: Diumumkan 10 Maret 2023, Ini Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru

Sebelumnya, para guru ini bersabar menunggu jadwal pengumuman PPPK Guru 2022. Dari sebelumnya 2 Februari 2023 diundur menjadi paling lama 10 Maret 2023.

Kini, mereka yang masuk P1 banyak yang dibatalkan penempatannya. Hal tersebut dikarenakan terdapat sanggahan dari para P1 sehingga berdampak pada pembatalan penempatan PPPK Guru 2022.

Kategori P1 merupakan pelamar Seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang lulus passing grade atau memiliki nilai diambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar P1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com