Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 08:53 WIB

KOMPAS.com - Sekolah Kedinasan salah satu institusi akademi yang juga diburu lulusan SMA, SMK selain perguruan tinggi.

Untuk masuk ke dalam sekolah kedinasan ada syarat tertentu yang harus dipatuhi. Misalnya memiliki minimal nilai rapor dan ijazah. 

Beberapa sekolah kedinasan yang mensyaratkan nilai rapor dan ijazah misalnya Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN.

Baca juga: Segini Minimal Nilai Rapor, Ijazah dan UTBK untuk Daftar STAN

Dengan melamar sekolah kedinasan seperti STIS, STAN dan IPDN, siswa bisa lulus dan langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS).

Berikut minimal nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STIN, IPDN dan STAN.

1. STIN

STIN dinaungi Badan Intelijen Nasional (BIN) dan termasuk sekolah kedinasan yang difavoritkan siswa SMA, SMK yang ingin menjadi intel negara.

Persyaratan masuk STIN cukup banyak, termasuk dalam hal nilai rapor atau ijazah.

Berdasarkan syarat pendaftaran STIN tahun 2022 lalu, terdapat ketentuan nilai rapor dalam salah satu poin di aspek persyaratan umumnya. Berikut rinciannya:

Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 - semester 5 minimal 75

2. IPDN

Memiliki status ikatan dinas, IPDN menawarkan banyak keuntungan bagi para siswa yang nantinya diterima.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan Penerbangan Milik Kemenhub, Lulus Kuliah Jadi CPNS

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+