KOMPAS.com - Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menilai putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dianggap keliru.
Sebab, dalam konteks pemilu seharusnya gugatan yang terkait pemilu harus diselesaikan dalam prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Suka Beli Pakaian Bekas, Dosen UM Surabaya: Ini 4 Bahayanya
Tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau peradilan lainnya.
"Kalau mengganggu sudah pasti. Bahkan, putusan ini berpotensi melanggar konstitusi, sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali," ucap dia mengutip laman UGM, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, putusan dari PN Jakarta Pusat ini perlu dikoreksi atau diajukan banding terkait penundaan pemilu.
Karena, berpotensi ditundanya pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula.
"Konsekuensinya, pelaksanaan pemilu lebih 2 tahun dari ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," tegasdia.
Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, kata Andi Sandi, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diperlakukan khusus.
Kekhususan ini diperlukan, karena adanya batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.
Baca juga: Kebakaran Depo Pertamina, Pakar UGM: Sistem Keamanan Sangat Buruk
Oleh karenanya, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang berwenang, proses dan kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.