KOMPAS.com - Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret mulai cair sejak 1 Maret 2023.
Dilansir dari Instagram @disdikdki, hingga bulan Maret 2023, penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sudah sebanyak 803.121 siswa.
KJP Plus sendiri adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Baca juga: Pendataan KJP Plus Tahap I 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Besar Bantuan
Sehingga bantuan ini agar siswa bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian.
Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Maret 2023, berhak mendapatkan bantuan seperti berikut ini:
1. Jenjang SD/MI
2. Jenjang SMP/MTs
Baca juga: Kominfo Buka Beasiswa S2, Kuliah Gratis hingga Tunjangan Hidup
3. Jenjang SMA/MA
4. Jenjang SMK
5. Jenjang PKBM
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.