Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus SD-SMA Bulan Maret 2023 Cair, Ini Cara Cek Penerima

Kompas.com - 02/03/2023, 17:12 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret mulai cair sejak 1 Maret 2023.

Dilansir dari Instagram @disdikdki, hingga bulan Maret 2023, penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sudah sebanyak 803.121 siswa.

KJP Plus sendiri adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Baca juga: Pendataan KJP Plus Tahap I 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Besar Bantuan

Sehingga bantuan ini agar siswa bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian.

Besaran KJP Plus Tahap II Tahun 2022

Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Maret 2023, berhak mendapatkan bantuan seperti berikut ini:

1. Jenjang SD/MI

  • Jumlah penerima: 267.280 siswa
  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

2. Jenjang SMP/MTs

  • Jumlah penerima: 222.120 siswa
  • Total dana yang didapat: Rp 300.000

 Baca juga: Kominfo Buka Beasiswa S2, Kuliah Gratis hingga Tunjangan Hidup

3. Jenjang SMA/MA

  • Jumlah penerima: 79.636 siswa
  • Total dana yang didapat: Rp 420.000

4. Jenjang SMK

  • Jumlah penerima: 131.529 siswa
  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000

5. Jenjang PKBM

  • Jumlah penerima: 2.556 siswa
  • Total dana yang didapat : Rp 300.000

Cara cek nama dan ambil dana KJP Plus

Cara cek nama penerima dan cara ambil dana KJP Plus tidak sulit. Penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat mengambil dana dan cek nama dengan cara berikut ini:

1. Penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI. Jika sudah dapat undangan, maka pengguna bisa tarik tunai saldo di ATM atau di Bank DKI langsung.

2. Untuk mengetahui apakah termasuk ke dalam peserta KJP Plus, maka bisa melihat daftar penerima KJP Plus melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Caranya, klik situs tersebut, pilih periksa status penerima KJP Plus dan masukan NIK dan tahun KJP Plus lalu klik "Cek".

Undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM tidak dilakukan secara serentak. Melainkan diberikan secara bertahap.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus dapat dicek di akun Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com