Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2023, 13:40 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI kembali membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan tinggi maupun mahasiswa tidak mampu secara ekonomi. Pendaftaran untuk KJMU dibuka hingga 3 Maret 2023.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan kuliah dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJMU memiliki sasaran peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS, serta Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi.

Baca juga: Calon Mahasiswa Butuh Biaya Kuliah 2023? Daftar Beasiswa ILF

Cakupan Beasiswa KJMU 2023

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Persyaratan KJMU 2023

Persyaratan umum :

Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah;
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca juga: Beasiswa S1-S2 Brunei Darussalam 2023, Kuliah Gratis-Tunjangan Bulanan

Persyaratan Khusus :

  • Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan;
  • Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca juga: Beasiswa S1-S2 Brunei Darussalam 2023, Tunjangan Rp 7 Juta Per Bulan

Jadwal dan mekanisme pendataan KJMU Tahap 1 2023

1. 20 Februari - 3 Maret 2023: Pendataan calon penerima

  • Calon penerima menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah.
  • Sekolah menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU.

2. 6-8 Maret 2023: Pemadanan data

3. 9-16 Maret 2023: Persetujuan Kepala Sekolah

4. 17-24 Maret 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

5. 27 Maret - 2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Informasi lebih lanjut terkait pendataan dana KJMU 2023, bisa menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta 021-8571012 atau WhatsApp 081585958702.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+