KOMPAS.com - Pemerintah telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.
Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca juga: Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi di NTT, Kemendikbud: Kami Akan Lindungi Siswa
Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni menyampaikan, pengumuman guru PPPK tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
"Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani mengaku, dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, Kemendikbud sebagai anggota Panselnas mengucapkan apresiasi ke KemenPAN-RB, BKN, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini.
Baca juga: Ibu dan Anak Raih Gelar Doktor Bersama di UNS dengan IPK 3,93
Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini ataupun meninggal dapat terisi.
"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak," ungkap dia.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Dia menyebut, optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
Baca juga: Universitas Prasetiya Mulya Resmi Keluarkan Mario Dandy Satrio
"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi guru PPPK untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," tukas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.