Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sutawi
Dosen

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang

Ketika Dosen Kehilangan Kodrat

Kompas.com - 01/03/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WAJAH akademisi dosen kembali ternoda. Investigasi harian Kompas (11 Februari 2023) mengungkapkan maraknya fenomena praktik joki karya ilmiah, khususnya untuk jurnal internasional bereputasi yang dimanfaatkan dosen, baik untuk laporan kinerja dosen (LKD) maupun untuk kenaikan jabatan fungsional guru besar (profesor).

Jurnal internasional bereputasi (JIB) adalah jurnal terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemendikbudristek (Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR (SCImago Journal Rank) jurnal di atas 0,10 atau memiliki JIF (Journal Impact Factor) WoS (Web of Science) paling sedikit 0,05.

Fenomena perjokian untuk penulisan di JIB terjadi di berbagai kota besar di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Fenomena ini tidak hanya terjadi secara gelap-gelapan tetapi sudah terang-terangan di media massa, media sosial, sampai media belanja online.

Baca juga: Joki Akademik dan Nestapa Peringkat Kampus Indonesia

Bagai pepatah “nila setitik merusak susu sebelanga”, perilaku beberapa dosen ini telah merusak integritas dosen sebagai pendidik profesional di Indonesia.

Tiga Faktor Penyebab

Ada tiga faktor yang menjadi pemicu dan pemacu maraknya perjokian JIB. Pertama, Peraturan Menristekdikti Nomor 20/2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Permen tersebut mewajibkan publikasi karya ilmiah bagi setiap dosen untuk mendapatkan tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar. Tunjangan profesi dosen diberikan setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi profesor mendapat tambahan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok.

Bagi dosen yang memiliki jabatan akademik asisten ahli dan lektor wajib memenuhi kewajiban khusus menghasilkan karya ilmiah minimal satu buku atau satu publikasi ilmiah (jurnal nasional) dalam kurun waktu tiga tahun.

Bagi dosen yang memiliki jabatan akademik lektor kepala harus menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu tiga tahun.

Bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor harus menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; atau paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam JIB, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu tiga tahun.

Permen itu membuat banyak dosen yang belum terbiasa menulis di JIB panik. Dosen yang tidak mampu memenuhi kewajiban khusus sesuai jabatan akademiknya bisa dipastikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatannya berhenti mengalir.

Kedua, Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) 2019 dan Penyesuaian 2022. Dalam PO-PAK tersebut terdapat persyaratan khusus bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan akademik profesor.

Bagi dosen berjabatan akademik lektor yang akan loncat jabatan ke profesor diperlukan syarat khusus minimal empat JIB sebagai penulis pertama dan korespondensi. Bagi dosen berjabatan akademik lektor kepala yang akan naik jabatan ke profesor diperlukan syarat khusus minimal satu JIB sebagai penulis pertama dan korespondensi.

JIB sebagai syarat naik jabatan profesor ini sangat berbeda dengan JIB sebagai syarat tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan, terutama dalam hal penilaiannya. JIB untuk syarat tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan dinilai oleh asesor laporan kinerja dosen (LKD) yang pada umumnya adalah kolega dosen di perguruan tinggi sendiri atau PT terdekat.

Penilaian ini tidak ketat, hanya memeriksa apakah jurnal yang dilaporkan benar-benar termasuk JIB atau tidak. Dosen yang memiliki JIB bisa dipastikan keluar tunjangan profesi atau tunjangan kehormatannya, sedangkan yang tidak memiliki JIB akan dihentikan tunjangannya.

JIB untuk kenaikan jabatan akademik profesor dinilai berjenjang oleh Tim Penilai Angka Kredit (Tim PAK) perguruan tinggi negeri (PTN) atau LLDIKTI bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Jika dinyatakan lolos, JIB (dan persyaratan lain) kemudian dikirim ke Jakarta untuk dinilai oleh Tim PAK Pusat yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com