KOMPAS.com - Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satrio sejak Kamis (23/2/2023).
Hal itu imbas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora atau David (17) hingga koma.
Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara
Pernyataan itu resmi dikeluarkan setelah pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy dari Universitas Prasetiya Mulya.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," ucap pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Rektor Prasetiya Mulya Prof. Djisman Simandjuntak pada Jumat (24/2/2023).
Dia mengaku, kampus memantau penuh kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap David.
Pihak kampus, kata dia, mengecam aksi brutal Mario yang dilakukan kepada David.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," ujarnya.
Pihak universitas, lanjut dia, menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Seluruh sivitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Humas SMA Taruna Nusantara Cecep Iskandar mengatakan, dalam rangka memberikan klarifikasi terkait kabar viral tersangka bernama Mario Dandy Satrio yang melakukan tindakan kekerasan, pihak sekolah bertindak cepat melakukan klarifikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.