KOMPAS.com - Mie Gacoan belum lama ini menjadi topik yang terus diperbincangkan oleh masyarakat.
Lantaran, gerai mie yang mempunyai beragam level kepedasan tersebut belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Ini Tidak Ada Syarat Tinggi Badan, Lulus Jadi PNS
Polemik Mie Gacoan yang belum mengantongi sertifikat halal restoran mulai menemui titik terang. Pihak restoran diketahui telah mengganti menu nama menjadi permainan anak yang sebelumnya menggunakan nama unsur setan.
Dosen Program Studi Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Noven Prayogi memberikan tanggapan soal itu.
"Bukan sekadar halal manufaktur saja, tapi keseluruhan proses produksi sampai pelayanannya harus sesuai standar halal di Indonesia," kata Noven mengutip laman Unair, Kamis (23/2/2023).
Dia menyebut, sampai saat ini Mie Gacoan hanya mendapatkan sertifikat halal manufaktur. Proses mendapatkan sertifikat halal restoran masih dalam proses seiring dengan pergantian nama menu tersebut.
Dia mengatakan, halal manufaktur dan halal restoran berbeda. Halal manufaktur berupa segi halal dari bahan bakunya saja.
Noven menegaskan, tidak bisa sertifikat halal untuk bahan baku diklaim menjadi sertifikat halal restoran.
"Proses untuk bahan baku dan restoran berbeda. Di dalam Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang standarisasi halal memiliki pengecualian penggunaan nama makanan menggunakan unsur nama atau simbol mengarah kepada kebatilan," jelas dia.
Untuk mendapatkan label halal sempurna, lanjutnya, memang harus memenuhi syarat rantai pasok halalnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.