KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pasangan suami istri yang mengaku menikah gratis di KUA sempat viral di Twitter.
Banyak warganet yang merespons dengan beragam opini, ada yang setuju dan ada juga yang tidak.
Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Ini Tidak Ada Syarat Tinggi Badan, Lulus Jadi PNS
Dosen dari Departemen Sosiologi Universitas Airlangga (Unair), Udji Asiyah menanggapi hal tersebut.
Menurut dia, dalam sebuah pernikahan terdapat komitmen yang dianggap krusial, baik itu keluarga, saudara, maupun masyarakat.
Salah satunya, hubungan seks antar manusia dapat tertata sesuai dengan nilai dan norma yang diyakini agar peradaban dapat berjalan rapi dan tertib.
"Masyarakat pun terlibat dalam memberikan persetujuannya, menjadi tertib sosial ketika masyarakat tahu jika seseorang sudah menikah maka pasangan berduaan akan aman-aman saja tidak akan ditangkap petugas atau digropyok," kata dia dalam laman Unair, Rabu (22/2/2023).
Menyoal tren nikah gratis di KUA, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pengaruh dari media sosial (medsos) yang dengan sekejap mampu menjangkau jutaan orang dengan cepat dan mudah.
Dia menuturkan, nikah gratis di KUA sebetulnya sudah berjalan cukup lama.
Itu tertera dalam PP Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.
Aturan itu menyatakan nikah atau rujuk dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja Rp 0 dan luar kantor dan/atau di luar hari dan jam kerja Rp 600.000.
Baca juga: Beasiswa Kaltim Tuntas dengan Anggaran Rp 375 Miliar, Ini Syaratnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.